JAKARTA, DDTCNews - Industri hulu minyak dan gas (migas)Â mendapat insentif berupa penyederhaan proses pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mendorong efisiensi dan menekan angka sengketa terkait kegiatan eksplorasi dan produksi migas nasional.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan selama ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa diperiksa oleh tiga institusi secara terpisah untuk objek yang sama dalam tahun yang sama. Alhasil, proses pemeriksaan memakan waktu cukup lama.
"BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) berhak memeriksa bagi hasil selama 30-60 hari, SKK Migas berhak melakukan pemeriksaan atas lifting selama 30-60 hari, Ditjen Pajak memeriksa PPh Migas selama 4-12 bulan," katanya, Rabu (4/4).
Pemangkasan proses pemeriksaan ini tertuang dalam bentuk kolaborasi Ditjen Pajak, BPKP serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk melakukan pemeriksaan bersama. Ke depannya, pemeriksaan akan dilakukan satu kali yang mencakup atas kewajiban bagi hasil dan PPh KKKS Migas.
Robert menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan secara parsial berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda. Selain itu, membuka ruang sengketa karena tidak ada kesamaan data.Â
"Dulu kalau datang sendiri-sendiri bisa multiinterpretasi. Yang ini sebut empat, itu lima. Jadi dalam setahun bisa diperiksa sebanyak tiga kali jadi tidak efisien," terangnya.
Adapun pemeriksaan bersama lintas lembaga ini akan berwujud dalam bentuk Satuan Tugas (Satgas). Di mana terdiri dari ketua penugasan dan tim pemeriksaan yang dapat berisi ketiga unsur atau salah satu unsur dari Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK Migas. Kemudian, hasil pemeriksaan akan digunakan oleh ketiga intitusi.
"Pemeriksaan bersama tersebut nantinya atas nama pemerintah Indonesia dan pengujian hanya akan memerlukan waktu selama 60 hari, kemudian pembahasan dan penyusuan laporan selama 60 hari," tutup Robert. (Amu)