JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meneken kebijakan untuk mematok harga jual batubara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri sebesar US$70/ton. Kebijakan yang wajib ditaati ini punya efek pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir saat menyampikan Surat Pemberitahuan (SPT) di Kanwil Wajib Pajak Besar Jakarta, Selasa (20/3). Sebagai salah satu pelaku usaha, pihaknya akan kooperatif terhadap kebijakan pemerintah.
"Pemerintah punya keputusan, ya kami ikut. Impact-nya pasti ada. Kami sudah bicara sama Bu Ani (Menteri Keuangan), tahun ini mungkin pajak dari Adaro pasti akan berkurang. Kan harga jual dalam negeri murah. Tapi apapun keputusan pemerintah kami akan taati," katanya.
Pria yang akrab di sapa Boy itu menjelaskan dengan penetapan harga jual baru ini akan menggerus pendapatan dan penjualan korporasi. Pada akhirnya akan mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan.
Walaupun harga jual di dalam negeri lebih murah ketimbang harga internasional, dia menjamin korporasi akan memenuhi persyaratan menyuplai kebutuhan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation) sebesar 25%. Saat ini perusahaan masih menahan total produksi batu bara sekitar 52-54 juta ton per tahun.
Mengantisipasi penurunan keuntungan tersebut, perusahaan akan memaksimalkan efisiensi demi menjaga perolehan laba bersih. Kakak dari Erik Thohir ini melihat dalam jangka pendek penjualan batu bara akan sedikit terganggu atas kebijakan itu.
"Untuk financial impact nggak terlalu besar, karena alhamdulillah kami efisien. Terus juga, kami kebetulan selama ini kami menghemat, jadi balancing kita cukup oke lah. Impact secara signifikan tidak. Tapi kalau saham iya otomatis. Saham turun. Tapi kami efisien," terangnya.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Adaro Energy masuk dalam daftar 31 wajib pajak besar yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan. Penghargaan itu sendiri diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang berkontribusi besar dan patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.(Amu)