JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih belum tersentuh oleh DPR. Pasalnya, pembahasan RUU KUP tidak tercatat dalam jadwal rapat Komisi XI hingga akhir Maret 2018.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Soepratikno mengatakan pembahasan RUU KUP tertunda karena DPR masih fokus pada pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terlebih, masa sidang kali ini menurutnya hanya menaruh fokus pada RUU PNBP dan bukan RUU KUP.
“Pembahasan RUU KUP masih jauh. Masa sidang berikutnya baru dijadwalkan lagi. Agenda sekarang padat, seperti fit and proper test Gubernur BI, Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), revisi PNBP, selain tugas-tugas kepartaian yang semakin tinggi,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (15/3).
Sedikit meninjau ke belakang, RUU KUP sudah berada di DPR sejak tahun 2015 dan masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas. Oleh sebab itu, sudah hitungan tahunan RUU KUP duduk nyaman di meja DPR.
Sebelumnya, RUU KUP kalah pamor dengan RUU Pengampunan Pajak, dan akhirnya RUU KUP tersepak ke Prolegnas tahun 2016. Begitu pun tahun 2017, pembahasan RUU KUP tampak belum jadi prioritas meski sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pakar pajak maupun dengan para pengusaha.
Pada pertengahan tahun 2017, Anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji menyatakan pembahasan RUU KUP perlu didorong agar sesegera mungkin. Menurut Sarmuji pembahasan RUU KUP sangat penting untuk dilakukan pasca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan disahkan.
“Pembahasan RUU KUP sangat penting dilakukan pasca Perppu AEoI (Automatic Exchange of Information) disahkan,” papar Sarmuji.
Adapun Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto sempat menegaskan RUU PNBP masuk ke DPR tahap pembahasan, karena itu sangat penting karena potensi penerimaan tinggi sebagai bagian dari tata kelola penerimaan negara.
“Kenapa RUU KUP urgent? Karena ini penting juga dalam konteks reformasi perpajakan, RUU KUP ini mengatur banyak hal dan berbagai hal substantif sebagai penyempurnaan UU KUP yang sekarang berlaku,” tutur Hadiyanto.
Kendati demikian, awal tahun 2018 terus bergulir, saat ini sudah masuk masa sidang keempat yang dimulai dari awal bulan Maret hingga akhir April 2018. Tapi pemerintah tampak tidak mendesak DPR, ataupun sebaliknya, untuk membahas lebih lanjut mengenai RUU KUP.
Dalam jadwal kegiatan Komisi XI DPR Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017-2018 tanggal 5-31 Maret 2018 atas hasil rapat internal per 7 Maret 2018, jelas tidak ada rapat yang diselenggarakan di Komisi XI DPR untuk membahas RUU KUP. (Amu)