KONTRIBUSI PAJAK

Kepatuhan Pajak Rendah, Industri Sawit Perlu Evaluasi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Februari 2018 | 10.32 WIB
Kepatuhan Pajak Rendah, Industri Sawit Perlu Evaluasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kini tengah mengoptimalkan produksi sawit tanpa harus membuka lahan perkebunan baru. Sejumlah masalah menghadang, antara lain rumitnya perizinan bagi pelaku usaha.

Hal ini kemudian membuat pengusaha enggan berurusan dengan administrasi pemerintahan. Hasilnya adalah tingkat kepatuhan pajak yang rendah dari segmen industri ini.

Hal tersebut diungkapkan saat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima perwakilan 12 kelompok masyarakat sipil yang peduli terhadap pembenahan tata kelola kelapa sawit Indonesia di Bina Graha, Senin (26/2)

"Sebagai catatan, tingkat kepatuhan wajib pajak badan di sektor kelapa sawit turun dari 70,6% tahun 2011 menjadi 46,3% di tahun 2015. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Perorangan turun dari 42,3% tahun 2011 menjadi 6,3% di tahun 2015," kata Teguh perwakilan Madani.

Kelompok masyarakat sipil yang bergerak dalam mengawasi dan mengadvokasi sektor sawit yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Madani, Kaoem Telapak, Kemitraan, ELSAM, KEHATI, SPKS, Sawit Watch, ICEL, WRI, Greenpeace, FWI, dan Tuk Indonesia. 

Teguh menambahkan pentingnya komitmen pemerintah untuk membentuk tim kerja yang transparan dan terbuka dalam mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. Pada tahun 2016, masih terdapat lebih dari 3 juta ha izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih.

"Evaluasi perizinan harus dilakukan dengan cara yang lebih transparan, peduli pada penyelamatan lingkungan hidup dan hak asasi manusia,” paparnya.

Sementara itu, Moeldoko menyambut baik hasil diskusi dengan lembaga yang berurusan dengan industri sawit tersebut. Dia menjamin ada tindak lanjut dari hasil pertemuan ini.

"Kantor Staf Presiden akan mempelajari 11 masukan yang baru saja disampaikan dan memastikan akan mendorong arah pembangunan kelapa sawit yang fokus pada peningkatan produktivitas (intensifikasi) yang berkelanjutan bukan pembukaan lahan baru (ekstensifikasi). Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memberi arahan untuk menyelesaikan masalah tanah-tanah rakyat di kawasan hutan termasuk kebun kelapa sawit rakyat," tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.