JAKARTA, DDTCNews – Aktivitas dagang daring kini menjadi target sasaran pengenaan pajak. Wacana terakhir adalah penurunan PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pedagang di ranah daring.
Meski belum ada aturan resmi yang dikeluarkan, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menikmati tarif 0,5% tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto dalam seminar ekonomi bertujuk "Quo Vadis Ekonomi Digital Indonesia".
"Mungkin pemerintah akan menetapkan PPh final 0,5%. Karena di e-commerce, penjualan dari vendor rata-rata per tahunnya hanya sekitar Rp40 juta," katanya, Rabu (21/2).
Angka Rp40 juta tersebut menurutnya menunjuk pada klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya banyak pelapak daring yang penjualannya berada dalam rentang jumlah tersebut.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini juga menjabarkan struktur dagang daring di Indonesia. Jumlah pemainnya memang besar namun pendapatan tiap akun di marketplace e-commerce masih tergolong kecil.
"Kalau kita lihat e-commerce, masyarakat yang beli barang dari e-commerce itu sekarang sekitar 24 juta orang. Dan total market-nya sekitar Rp5.6 triliun. Sedangkan revenue per user rendah sekali hanya 228 dolar per user," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, perlakuan tarif bagi pelaku UMKM tersebut menjadi rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang saat ini tarif PPh finalnya sebesar 1%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menyatakan rencana pemerintah yang akan merevisi tarif PPh final bagi UKM diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Revisi beleid itu berkaitan dengan rencana pelonggaran tarif PPh final 1% bagi pelaku e-commerce non pengusaha kena pajak (PKP). (Amu)