MONTANA, DDTCNews – Setoran pajak ganja medis di Negara Bagian Montana, Amerika Serikat terjun bebas di penghujung tahun 2017. Otoritas pajak negara bagian langsung bergerak cepat dengan mengirim surat pemberitahuan agar penyedia ganja medis segera membayarkan kewajiban pajaknya.
Data yang dirilis otoritas pajak menunjukan bahwa penerimaan pajak pada triwulan terakhir tahun 2017 hanya US$201.000 atau Rp2,7 miliar. Angka ini jauh berbeda dari penerimaan pajak ganja medis pada Oktober 2017 sebesar US$395.000 atau Rp5,2 miliar.
“Surat pemberitahuan sudah dikirim minggu ini. Departemen mengharapkan akan ada lebih banyak penyedia layanan yang akan membayar,” kata jubir otoritas pajak Mary Ann Dunwell, Senin (22/1).
Otoritas pajak sudah memetakan para penyedia layanan ganja untuk kepentingan medis ini. Setidaknya ada 198 penyedia yang sudah membayar kewajiban pajaknya. Sementara itu, terdapat 611 penyedia yang terdaftar dalam data petugas pajak.
Negara bagian Montana sendiri memungut pajak sebesar 4% dari pendapatan penyedia layanan ganja medis. Tarif ini akan turun sebesar 2% dan baru mulai berlaku efektif pada Juli 2018.
Sementara itu, penerimaan pajak ganja medis ini secara konsisten memberikan pundi-pundi dolar ke kas pemerintah negara bagian yang berbatasan langsung dengan Kanada ini. Setidaknya terdapat setoran pajak sebesar US$15 juta atau setara dengan Rp119 miliar di semester pertama tahun 2017.
Seperti yang diketahui, industri ganja untuk kepentingan medis terus tumbuh di Montana. Data dari departemen kesehatan pada tahun 2017, menunjukan setiap bulannya ada penambahan pasien yang membutuhkan ganja medis yang berkisar diangka 1.000 pasien.
Dilansir Billing Gazette, sejumlah pengetatan aturan tengah disusun oleh departemen kesehatan. Perluasan kebijakan kontrol akan mengatur soal pengujian produk dan pelacakan bagi peredaran ganja medis.
Perubahan lain adalah rencana pengenaan biaya bagi penyedia layanan sebesar US$1.000 atau Rp13 juta dengan pelayanan pasien antara 11 hingga 50 orang. Sementara untuk penyedia ganja medis yang telah melayani lebih dari 50 pasien akan dikenakan biaya sebesar US$5.000 atau Rp66 juta. (Amu)