INFLASI EKONOMI

Menko Darmin: Inflasi 2018 Ditetapkan di Kisaran 3,5%

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Januari 2018 | 15.37 WIB
Menko Darmin: Inflasi 2018 Ditetapkan di Kisaran 3,5%

JAKARTA, DDTCNews  – Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) menetapkan inflasi tahun 2018 berkisar 3,5% plus minus 1%, atau turun dari target setinggi 4%. Menurunnya target itu berdasarkan penurunan siklus tahunan dan bercermin pada target inflasi tahun 2017 yang berkisar 4% plus minus 1%.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penetapan target inflasi tersebut tidak berbeda jauh dengan negara partner dagang di dunia internasional.

"Sebetulnya arah inflasi Indonesia itu menurun dari tahun ke tahun, sehingga inflasi tahun 2020 kami prediksi bisa mencapai 3% plus minus 1%. Maka kami ingin supaya inflasi Indonesia tidak berbeda jauh negera-negara lain," ujarnya di Kantor Pusat BI Jakarta, Senin (22/1).

Meski inflasi tahun 2018 sudah ditetapkan sekitar 3,5%, namun pemerintah belum membahas lebih lanjut terkait daerah yang menjadi sorotan inflasi. Karena pertemuan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) belum berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam merealisasikan target inflasi nasional tahun 2018.

"Kami belum membahas itu, nanti akan ada acara untuk itu kira-kira bulan Juli 2018 mungkin. Setelah itu, barulah kami undang daerah di mana biasanya akan ada acara nasional. Jadi kita belum membahas secara detail urusan substansinya," tuturnya.

Di samping itu, Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 23 tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional pada 8 Agustus 2017. Tim tersebut dibentuk dalam rangka menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Adapun Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional terdiri dari TPIP, TPID Kabupaten maupun Kota. Tim Pengendalian Inflasi melibatkan Kementerian/Lembaga, TPID Provinsi; TPID Kabupaten/Kota, serta instansi lain yang dianggap perlu, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat 3.

Berdasarkan Keppres 23/2017, tim itu mempunyai beberapa tugas seperti melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah, melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian pada sasaran inflasi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.