JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika akan mendapatkan 10% dari 51% divestasi pengalihan saham PT Freeport Indonesia ke pemerintah Indonesia.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (12/1).
"Berdasarkan perjanjian ini, pemerintah provinsi Papua dan kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT Freeport Indonesia sebesar 10% sesudah divestasi," kata Sri Mulyani.
Dia menambahkan, dari 10% tersebut termasuk untuk mengakomodir hak ulayat atau wilayah adat dan masyarakat yang terkena dampak eksplorasi Freeport. "Porsi hak atas kepemilikan saham tersebut termasuk untuk mengakomodir hak-hak dari masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen dari usaha PT Freeport Indonesia," ujarnya.
Pengambilan divestasi sebesar 51% itu, lanjut Sri Mulyani, akan dilakukan melalui mekanisme korporasi sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di mana, PT Inalum akan menjadi perusahaan yang akan mengambil alih 51% saham kemudian 10% diberikan kepada pemerintah daerah.
"Pengambilalihan ini tidak akan membebani APBN dan APBD. Jadi dalam hal ini untuk pemerintah daerah Papua dan kabupaten Mimika serta APBN tidak akan mengeluarkan uang. Prosesnya melalui korporasi yang akan dilakukan melalui PT Persero Inalum," jelasnya.
Sri Mulyani meminta agar PT Inalum segera menuntaskan proses divestasi ini sesuai dengan paket perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia. "Kepada PT Inalum saya minta agar terus bekerja melaksanakan proses divestasi ini hingga dapat diselesaikannya keseluruhan paket perjanjian ini dengan cara profesional, penuh integritas dan menjaga prinsip-prinsip good corporate governance," lanjutnya.
Dia menyatakan proses penandatanganan perjanjian antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika untuk kepemilikan 10% divestasi saham PT Freeport Indonesia ini adalah sejarah penting bangsa Indonesia.
"Momentum penandatanganan perjanjian ini merupakan suatu sejarah penting bagi bangsa Indonesia. Dan keseluruhan proses pengambil alihan saham divestasi PT Freeport Indonesia harus terus dikawal dengan mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan Negara Republik Indonesia di dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya alam secara transparan," tambahnya.
Sri Mulyani memastikan, kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport terkait perolehan divestasi saham 51% untuk Indonesia bersifat mutlak. "Yang kami bisa yakinkan ke anda semua bahwa komitmen 51% sesuai dengan instruksi bapak Presiden adalah non-negotiable (tidak ada negosiasi lagi)," tandasnya. (Amu)