PERPAJAKAN INTERNASIONAL

IAI KAPj Sumut dan IKPI Medan Gelar Seminar Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Agustus 2017 | 15.40 WIB
IAI KAPj Sumut dan IKPI Medan Gelar Seminar Pajak Internasional

MEDAN, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) Wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Medan dalam menyelenggarakan seminar pajak internasional.

Seminar itu mengulas beberapa topik antara lain mengenai ketentuan dokumentasi transfer pricing (TP Doc), kesepakatan harga trannsfer (advance pricing agreement/APA), prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP), pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua IAI KAPj Sumatera Utara Vincent mengatakan seminar pajak internasional sangat dibutuhkan baik untuk para praktisi, akademisi dan profesional agar dapat memahami konteks perkembangan global saat ini. Acara seminar ini dihadiri lebih dari 200 peserta yang umumnya adalah anggota IKPI Sumut dan IAI KAPj Medan.

“Seminar ini sangat dibutuhkan untuk sejumlah kalangan. Pasalnya, pengetahuan peserta seminar tentang aspek internasional di bidang perpajakan bisa semakin meningkat melalui kegiatan ini,” ujarnya di Hotel Aston Medan, Sabtu (12/8).

Adapun, terkait dengan pertukaran informasi, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan pelaksanaan AEoI bertujuan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang selama ini terjadi. Hal itu dapat ditempuh melalui keterbukaan dan akses pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan antarnegara.

“Pelaksanaan AEoI akan dilaksanakan di 101 negara atau yurisdiksi pada bulan September 2017 dan September 2018. Perppu 1/2017 telah disahkan dalam Sidang Paripurna menjadi UU, ketentuan ini menjadi primary legislative dalam AEoI,” papar John.

Pada saat bersamaan, Senior Staf Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Edi Sihar Tambunan dalam paparannya menyebutkan berbagai kewajiban dalam penyelenggaraan TP Doc.

“Kebijakan APA sendiri merupakan upaya untuk mencegah berbagai permasalahan yang terjadi pada transfer pricing. Sementara, kebijakan MAP merupakan upaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa transfer pricing selain melalui mekanisme domestic remedies,” tutur Edi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.