PENYELUNDUPAN BARANG

DJBC Ringkus Penyelundup Pakaian di Kapal Tak Berlampu

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Juli 2017 | 11.45 WIB
DJBC Ringkus Penyelundup Pakaian di Kapal Tak Berlampu

TANJUNGBALAI, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung menegah praktik penyelundupan pakaian bekas yang dikirim menggunakan perahu kecil. Penyergapan itu dilakukan pada saat ditemukannya pembongkaran barang dari kapal besar ke perahu-perahu kecil yang diduga ballpress di Perairan Bagan Batak.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim mengatakan penindakan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tim intelijen. Satuan Petugas Patroli Laut (Satgas Patla) segera bergerak ke lokasi terkait untuk menyergap upaya penyelundupan itu.

"Terdapat informasi akan adanya kegiatan pemasukan barang ilegal berupa pemasukan pakaian bekas ke Sungai Asahan. Berdasar hal ini, kami langsung menerbitkan Surat Perintah Patroli dan Berlayar dengan menggunakan kapal patroli jenis speedboat dan melakukan penindakan saat itu juga," ujarnya, Kamis (13/7).

Titik-titik rute penyelundupan dari garis pantai Indonesia menjadi fokus patroli laut Ditjen Bea Cukai, termasuk perairan Sungai Asahan, Sumatera Utara. Kemudian Satgas Patla pun menyisir perairan Sungai Asahan, Tanjung Jumpul, dan sungai-sungai kecil lainnya. 

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kapal-kapal yang dicurigai yang masuk menuju perairan Sungai Asahan. Satgas Patla pun melakukan perluasan wilayah patroli hampir menuju Pulau Salah Nama dan melakukan pemantauan secara visual menggunakan teropong night vision, serta pemantaun pada radar kapal patroli. 

“Pada Kamis lalu kami menemukan titik kumpul mencurigakan yang diduga merupakan aktivitas pembongkaran oleh penyelundup dengan menggunakan kapal yang tidak dilengkapi lampu," katanya.

Syahirul menegaskan pada saat petugas memberikan aba-aba peringatan penghentian kegiatan, para penyelundup justru melompat ke laut dan menghanyutkan diri kearah lumpur daratan untuk menghindarkan diri dari sergapan petugas.

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kapal motor KM Telaga Baru GT.32 NO.930/Ppe dan muatan ballpress ke Pangkalan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.