PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Begini Saran Bos BEI Soal Perppu AEoI

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Juli 2017 | 09.30 WIB
Begini Saran Bos BEI Soal Perppu AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta pemerintah untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 hanya untuk kebutuhan internasional, atau dengan kata lain berlaku untuk wajib pajak luar negeri saja. Sementara implementasi bagi wajib pajak dalam negeri bisa dilakukan melalui permintaan khusus..

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Utama BEI Tito Sulistio pada saat Rapat Dengar Pendapat mengenai Perppu di DPR RI. Kendati demikian, ia mengakui Indonesia harus tetap mewujudkan komitmen kepada seluruh negara yang tergabung dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) melalui Perppu yang akan menjadi UU jika disetujui oleh DPR.

"Definisi dari keterbukaan akses keuangan itu adalah untuk foreign atau luar negeri. Jadi saya ada 2 usul, pertama ya peraturan ini hanya untuk foreign entity saja. Kedua, ya by request sesuai kebutuhan permintaan. Tapi pertanyaan saya, apakah investor yang jumlahnya sejutaan orang itu harus dilaporkan atau dibuka juga? Apa lagi ada investor yang hanya nabung saham senilai Rp100 ribuan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/7).

Menurutnya kebijakan tersebut tidak membatasi besaran dana yang dimiliki pelaku pasar modal, sehingga investor yang hanya menanamkan hartanya sebesar Rp50 pun akan terjerat peraturan tersebut. Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk lebih memerhatikan beberapa hal sebelum DPR menyetujui Perppu.

Ia menjelaskan implementasi AEoI pada awal mulanya hanya menyasar wajib pajak yang sengaja menghindari pajak di dalam negeri dan menyimpan serta mengembangkan harta di luar negeri. Namun, hal tersebut justru semakin berbelok dengan langkah Ditjen Pajak yang juga mengoptimalkan penerimaan pajak dengan menggali potensi dalam negeri melalui keberadaan aturan itu.

Selain itu, Tito menilai permintaan akses keuangan domestik by request bisa dilakukan melalui pengecekan SPT yang dibandingkan dengan nilai harta yang dimiliki wajib pajak. Sehingga pemberlakuan AEoI tetap mengacu pada kebutuhan internasional saja.

Bos BEI tersebut pun meragukan pemerintah mampu mensosialisasilan pelaksanaan aturan Perppu kepada seluruh kalangan masyarakat. Karena sosialisasi akan memakan waktu yang cukup lama untuk memberi pemahaman lengkap kepada wajib pajak di seluruh Indonesia.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.