TUNJANGAN KINERJA

Sri Mulyani Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Juni 2017 | 10.38 WIB
Sri Mulyani Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan tengah mengajukan usulan perubahan skema pemberian tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Ditjen Pajak. Saat ini tunjangan pegawai Ditjen Pajak mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak selama ini dilihat dari penerimaan pajak. Jika penerimaan pajak tidak tercapai, maka pegawai pajak tidak menerima tunjangan kinerja 100%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tidak tercapainya target penerimaan pajak menyebabkan pegawai Ditjen Pajak banyak yang hanya digaji sekitar 80% saja. Menurutnya, perubahan skema ini untuk mewujudkan asas keadilan bagi pegawai Ditjen Pajak.

“Kami ubah aturan itu, sistem insentif harus lebih berkeadilan. Kami merasa hal itu perlu dimasukkan ke dalam Perpres. Tunjangan kinerja ekstra dikaitkan untuk menggenjot penerimaan pajak, dan memang didesain jika mencapai target 100%, namun jika kurang maka ada penghitungan tersendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/6).

Skema baru pemberian tunjangan kinerja sudah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Skema tersebut saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo.

Mantan Direktur Bank Dunia itu ingin menjaga semangat dan moral Ditjen Pajak dalam menjalankan tugas melalui pemberian tunjangan kinerja tersebut. “Karena kalau ada perbedaan insentif, jangan sampai menciptakan masalah baru yang bisa menimbulkan demoralisasi,” tuturnya.

Berdasarkan Perpres 37/2015, pegawai Ditjen Pajak bisa mendapat Tukin 100% bila realisasi penerimaan pajak minimal 95% atau lebih dari target. Sedangkan jika penerimaan pajak hanya mencapai 90-95%, maka pegawai Ditjen Pajak hanya akan menerima 90% dari Tukin.

Kemudian pegawai Ditjen Pajak hanya akan mendapatkan Tukin 80% jika realisasi penerimaan pajak antara 80-90%. Lalu Tukin 70% jika realisasi antara 70-80% dari target, dan Tukin 50% jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%.

Adapun Perpres 37/2015 mengatur remunerasi bagi pegawai Ditjen Pajak berlaku sejak bulan Maret 2015. Remunerasi tersebut ditentukan dengan angka yang bervariatif dan sesuai dengan jabatan masing-masing, yang meliputi:

  • Pejabat Struktural Eselon I Rp117.375.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp99.720.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp95.602.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp84.604.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp72.522.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp64.192.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp56.780.000;
  • Pranata Komputer Utama Rp42.585.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp46.478.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp42.058.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp37.219.800;
  • Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125;
  • Penilai PBB Madya Rp28.914.875;
  • Pranata Komputer Muda Rp27.162.550;
  • Penilai PBB Muda Rp21.567.900.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.