JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat untuk tetap tenang dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Menurutnya, ada tujuh alasan untuk masyarakat tidak salah paham dengan implementasi PMK tersebut. Pertama, akses informasi keuangan hanya akan digunakan oleh Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan saja, bukan yang lain.
Kedua, Pemerintah melindungi keamanan dan kerahasiaan data rekening keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan syarat perjanjian internasional.
“Kemudian, hanya pejabat Ditjen Pajak tertentu yang mendapat akses terhadap informasi keuangan, dan adanya sanksi pidana bagi pejabat atau pegawai yang membocorkan informasi wajib pajak,” katanya saat konferensi pers di Aula Cakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat DJP pada Jumat (9/6) lalu.
Keempat, tidak seluruh data rekening keuangan wajib dilaporkan secara otomatis kepada Ditjen Pajak karena terdapat batasan saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada Ditjen Pajak.
Adapun revisi terbaru pada PMK No.70/2017 mengubah batasan minimal menjadi sebesar Rp1 miliar, atau naik dari penetapan awal sebesar Rp200 juta.
“Kelima, sepanjang saldo rekening telah dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, tidak akan muncul masalah dalam hal perpajakan. Untuk masyarakat yang masih belum lapor SPT Tahunan, dapat lapor sebelum April 2018,” jelas Sri Mulyani.
Keenam, masyarakat telah diberikan kesempatan untuk mengikuti amnesti pajak, sehingga saldo rekening seharusnya tidak memiliki masalah perpajakan. “Untuk masyarakat yang tidak ikut Amnesti Pajak, dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh,” tambahnya.
Terakhir, Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini merupakan komitmen Indonesia sebagai salah satu dari 100 negara yang sudah berencana menerapkan keterbukaan informasi keuangan. (Amu)