NEW DELHI, DDTCNews – Akhirnya Pemerintah India menetapkan struktur baru untuk penyeragaman tarif pajak penjualan barang dan jasa (good and services tax/GST) yang selama ini ditunggu-tunggu.
Menurut ekonom Morgan Stanley, tujuan dari penyeragaman GST adalah untuk mengurangi inefisiensi yang disebabkan oleh sistem pajak yang saat ini ada di India, yaitu dengan menghilangkan cascading effect dan meningkatkan kepatuhan pajak.
“Efek cascade tax disebabkan oleh pajak yang dikenakan di setiap tahap produksi barang dan jasa yang akan dijual,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Pemerintah telah menyepakati 4 tarif utama GST yang akan diterapkam yaitu: 5%, 12%, 18% dan 28%. Tarif tersebut jauh lebih rendah dibanding yang sempat diusulkan sebelumnya oleh pemerintah sebesar 6%, 12%, 18% dan 26%.
Tarif standar untuk sebagian besar barang dan jasa akan dikenakan tarif 12% atau 18% di bawah sistem baru, sedangkan tarif 5% akan diperuntukkan bagi barang yang dikonsumsi massal, dan tarif 28% kemungkinan akan dicadangkan untuk barang konsumsi seperti mobil mewah, produk tembakau dan minuman soda untuk menebus hilangnya potensi pendapatan.
Sebagai informasi, pada tahun 2015 penasihat keuangan India Arvind Subramanian memimpin sebuah komite yang mengkaji tarif untuk GST tersebut. Komite merekomendasikan struktur 2 tarif yang terdiri dari tarif rendah dan tarif standar, tapi juga mengusulkan agar India menggunakan struktur satu tarif pada jangka menengah.
“Kita harus melihat pengalaman dari negara-negara lain, di mana sebagian besar telah mengadopsi tarif pajak tunggal ketika menerapkan GST. Singapura, misalnya yang memiliki tarif sebesar 7%, sementara Australia yang menetapkan tarif 10%,” ujarnya.
Adapun empat tingkat tarif GST ini memunculkan tantangan baru yang akan dihadapi, yaitu mengklasifikasikan barang-barang tertentu. Pemerintah harus siap dengan rintangan administrasi, infrastruktur, teknologi, dan terakhir secara akuntansi.
Sementara, seperti dilansir dari cncb.com, menetapkan tarif tunggal pun akan sulit di India. Pasalnya penghasilan yang diterima wajib pajak tidak berimbang atau sangat berbeda satu sama lain. (Gfa)