Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa akan mewajibkan negara-negara bukan anggota Uni Eropa yang memiliki tarif PPh badan 0% untuk mengirimkan informasi terkait dengan beneficial ownership kepada Uni Eropa.
Direktur Pajak Langsung Ditjen Perpajakan Komisi Eropa Benjamin Angel mengatakan jika usulan tersebut diberlakukan maka negara-negara yang tercakup harus menyampaikan informasi beneficial ownership secara otomatis dan rutin setiap tahun.
"Proposal ini bertujuan mendorong negara-negara non-anggota Uni eropa untuk mematuhi standar transparansi internasional," katanya, dikutip pada Senin (27/3/2023).
Rencananya, negara tercakup yang tidak mengirimkan informasi beneficial ownership akan masuk dalam daftar hitam negara suaka pajak (tax haven blacklist) sehingga bisa dikenai sanksi oleh negara-negara anggota Uni Eropa.
Angel juga menekankan bahwa rencana tersebut tidak bertujuan untuk memajaki orang asing.
"Kami hanya meminta informasi tambahan untuk memajaki natural person dan legal person di Uni Eropa berdasarkan ketentuan yang berlaku, tak lebih dari itu," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International.
Untuk diketahui, beneficial owner atau pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang menerima manfaat secara langsung atau tidak langsung dari korporasi, dapat menunjuk serta memberhentikan direksi dan komisaris, ataupun memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi.
Seorang beneficial owner merupakan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham pada suatu korporasi. Identifikasi dari beneficial owner atas suatu korporasi diperlukan otoritas untuk mencegah serta menindak praktik pengelakan pajak hingga pencucian.
Sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), pengungkapan beneficial ownership perlu dilakukan oleh korporasi mengingat dapat dijadikan alat oleh beneficial owner untuk melakukan pencucian uang. (rig)