Ilustrasi.
MADRID, DDTCNews – European Public Prosecutor’s Office (EPPO) menangkap 17 tersangka penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai €25 juta atau sekitar Rp406 miliar dalam sebuah operasi bernama Operation Marengo Rosso.
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan EPPO pada 21 Februari, EPPO telah melakukan kegiatan pencarian para tersangka tindak pidana pajak di beberapa negara antara lain Republik Ceko, Hungaria, Italia, Luksemburg, Polandia, Portugal, Slovakia, dan Spanyol.
“Para 17 tersangka sudah ditangkap. Di antara 17 tersangka ini diduga sebagai dalang utama,” sebut EPPO dikutip dari Tax Notes International Volume, Kamis (2/3/2023).
Skema yang dijalankan tersangka ialah mula-mula membuat perusahaan cangkang di pelbagai negara yang digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan peralatan elektronik. Setelah itu, tersangka membuat beberapa faktur fiktif.
Selanjutnya, tersangka membeli barang dari perusahaan cangkang yang seolah-olah memungut PPN. Kemudian, perusahaan cangkang tersebut digunakan untuk membantu para pelaku melakukan restitusi PPN seolah-olah ada transaksi sah antara pembeli barang dengan penjual.
Lalu, atas pembelian barang elektronik tersebut kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga pasar yang kompetitif di marketplace beberapa negara.
Selain itu, para pelaku juga melakukan pencucian uang dari hasil penjualan dan restitusi PPN. Uang tersebut direinvestasi dalam bentuk properti yang bernilai tinggi di beberapa negara termasuk Ceko, Italia, dan Portugal.
Otoritas telah membekukan 95 rekening bank dan menyita properti yang digunakan untuk pencucian uang di Ceko, Italia, dan Portugal selama Operation Marengo Rosso dilakukan. (sabian/rig)