Ilustrasi.
BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina mengeluarkan 15 negara dari daftar yurisdiksi pajak yang tidak kooperatif.
Otoritas pajak Argentina, The Federal Administration of Public Income (AFIP) menyebut pembaruan daftar tersebut bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak dalam negeri Argentina, seperti keperluan transfer pricing.
“Penghapusan [15 negara] tersebut akan meringankan beban administrasi seperti transfer pricing wajib pajak yang terdampak regulasi General Resolution 4717/2020, “ sebut AFIP dikutip dari Tax Notes International, Selasa (22/2/2023)
Pemerintah Argentina sebelumnya menetapkan 95 negara sebagai yurisdiksi pajak tidak kooperatif. Namun, pada 30 Januari 2023, jumlah yurisdiksi tersebut menjadi 80 negara karena 15 negara telah dikeluarkan dari daftar tersebut.
Lima belas negara tersebut antara lain Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Cape Verde, Jordan, Kenya, Liberia, the Maldives, Mauritania, Mongolia, Montenegro, Namibia, Oman, Paraguay, Swaziland dan Thailand.
Penghapusan tersebut tertuang pada Degredo 48/2023. Peraturan tersebut menyatakan negara yang ditetapkan sebagai yurisdiksi pajak tidak kooperatif ialah negara yang tidak memiliki kesepakatan pertukaran informasi terkait dengan perpajakan dengan Argentina.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, sebanyak 15 negara akhirnya dikeluarkan dari daftar yurisdiksi pajak tidak kooperatif karena sudah dianggap memiliki kerja sama terkait dengan pertukaran informasi perpajakan.
AFIP menjelaskan penetapan yurisdiksi pajak tidak kooperatif tidak semata-mata dipertimbangkan dari tarif pajak, tetapi lebih ditekankan pada kerja sama pertukaran informasi perpajakan sehingga tak terjadi pemajakan berganda. (sabian/rig)