Ilustrasi.
NAIROBI, DDTCNews - Kenya memperoleh tambahan penerimaan pajak senilai KES9,07 miliar atau Rp1,14 triliun dari fase kedua program tax amnesty.
Melalui program ini, otoritas pajak Kenya, yakni Kenya Revenue Authority (KRA), memberikan pengurangan sanksi bunga dan denda sebesar 50% bagi para wajib pajak yang melunasi tunggakan pajaknya dalam periode tax amnesty.
"KRA akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan dari seluruh wajib pajak," ujar Komisioner KRA Rispah Simiyu, dikutip Jumat (6/1/2023).
Dengan berakhirnya fase kedua dari tax amnesty pada 31 Desember 2022, kini Kenya memulai fase ketiga tax amnesty pada tahun ini. Pengurangan sanksi bunga dan denda yang ditawarkan pada fase ketiga lebih rendah dibandingkan dengan fase sebelumnya.
"Pada 2023, kami hanya memberikan memberikan pengurangan bunga dan denda sebesar 25%. Oleh karena itu, wajib pajak yang belum ikut tax amnesty diharapkan segera memanfaatkan program ini," ujar Simiyu seperti dilansir businessdailyafrica.com.
Sama seperti fase-fase tax amnesty sebelumnya, pengurangan sanksi denda dan bunga hanya diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2020.
Untuk diketahui, Kenya menggelar tax amnesty sejak Januari 2021 hingga Desember 2023.
Fase pertama dari tax amnesty digelar pada 2021, sedangkan fase kedua digelar pada 2022. Fase terakhir dari tax amnesty digelar pada tahun ini. (sap)