Ilustrasi.
ABU DHABI, DDTCNews - Wajib pajak di Uni Emirat Arab bakal memiliki waktu yang panjang untuk menyiapkan SPT Tahunan dan membayar pajak setelah berakhirnya tahun pajak.
Ketentuan PPh badan di Uni Emirat Arab memberikan waktu selama 9 bulan kepada wajib pajak badan untuk menyiapkan SPT Tahunan dan menyampaikannya kepada otoritas pajak, Federal Tax Authority (FTA).
"Wajib pajak dengan tahun pajak mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024 memiliki waktu mulai 1 Juni 2024 hingga 28 Februari 2025 untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak," tulis FTA dikutip dari zawya.com, dikutip pada Minggu (18/12/2022).
Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran pajak yang panjang ditetapkan oleh pemerintah guna mendukung kelancaran dari implementasi PPh badan di Uni Emirat Arab serta memberikan waktu kepada wajib pajak untuk bersiap.
Tak hanya itu, wajib pajak di Uni Emirat Arab juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT masa dan membayar angsuran PPh badan setiap bulannya.
Khusus untuk start-up dan usaha kecil, Uni Emirat Arab juga telah menyiapkan skema pelaporan khusus guna mempermudah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunannya.
Bagi wajib pajak yang tergabung dalam grup usaha, regulasi PPh badan di Uni Emirat Arab juga memungkinkan grup tersebut dianggap sebagai single taxable entity dan dapat menyampaikan SPT Tahunan secara terkonsolidasi.
Sebagai informasi, Uni Emirat Arab resmi memungut PPh badan dengan tarif 9% mulai 1 Juni 2023. Tarif 9% berlaku atas perusahaan yang memiliki laba kena pajak di atas AED375.000 atau Rp1,59 miliar per tahun. Di bawah threshold tersebut, perusahaan dikenai PPh badan 0%. (rig)