Kantor Pusat OECD.
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD5) mencatat penerimaan pajak negara- negara anggota OECD mampu pulih setelah terdampak oleh pandemi Covid-19.
Rata-rata tax ratio negara OECD pada 2021 tercatat mampu mencapai 34,1%, meningkat 0,6 poin persentase bila dibandingkan dengan tax ratio 2020. Secara nominal, penerimaan pajak negara-negara OECD juga mampu tumbuh 12,8%.
"Penerimaan pajak secara rata-rata mampu bertumbuh sebesar 12,8% dari 2020 ke 2021. Penerimaan pajak mampu tumbuh melampaui pertumbuhan PDB nominal yang sebesar 10,5%," tulis OECD dalam laporan bertajuk Revenue Statistics 2022, dikutip Rabu (30/11/2022).
Berdasarkan catatan OECD, peningkatan tax ratio lebih didorong oleh perbaikan kinerja PPh badan dan PPN. Rasio PPh badan terhadap PDB tercatat naik 0,5 poin persentase, sedangkan rasio PPN terhadap PDB naik sebesar 0,4 poin persentase.
Secara lebih terperinci, 24 dari 36 negara anggota OECD mampu mencatatkan peningkatan tax ratio pada 2021. Tax ratio Norwegia tercatat mampu naik 3,4 poin persentase pada 2021 berkat kenaikan PPh badan yang didorong oleh meningkatnya lifting minyak bumi.
Adapun Chile mampu meningkatkan tax ratio sebesar 2,8 poin persentase pada 2021, sedangkan Israel dan Korea Selatan masing-masing mampu meningkatkan tax ratio sebesar 2 poin persentase.
OECD mencatat ada 11 negara yang mengalami penurunan tax ratio. Hungaria tercatat mengalami penurunan tax ratio sebesar 2,1 poin persentase, sedangkan Kanada, Islandia, Meksiko, dan Turki mengalami penurunan tax ratio sebesar lebih dari 1 poin persentase.
"Pemulihan penerimaan pajak pada 2021 mencerminkan kuatnya perekonomian OECD ketika bangkit dari pandemi," ujar Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Grace Perez-Navarro dalam keterangan resminya.
Namun, kinerja penerimaan pajak diekspektasikan akan kembali melambat akibat tekanan perekonomian global, kenaikan harga energi, dan lonjakan inflasi. (sap)