INGGRIS

Tenangkan Pasar, Inggris Batalkan Relaksasi Pajak untuk Orang Kaya

Muhamad Wildan
Selasa, 04 Oktober 2022 | 09.25 WIB
Tenangkan Pasar, Inggris Batalkan Relaksasi Pajak untuk Orang Kaya

Perdana Menteri Inggris Liz Truss. (foto: gulfbusiness.com)

LONDON, DDTCNews - Inggris membatalkan rencana penurunan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 40% sebagaimana yang telah diumumkan sebelumnya.

Kebijakan relaksasi pajak tersebut dibatalkan sebagai respons atas merosotnya nilai tukar poundsterling terhadap dolar AS dan kenaikan yield obligasi pemerintah pada bulan lalu.

"Kami mengerti dan kami mendengarkan. Penghapusan lapisan tarif PPh orang pribadi 45% telah mengganggu upaya kami dalam mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Inggris," ujar Menteri Keuangan Inggris Kwasi Kwarteng, dikutip Selasa (4/10/2022).

Dengan dibatalkannya relaksasi pajak ini, orang-orang kaya tetap harus membayar PPh sebesar 45% atas penghasilan tahunan di atas GBP150.000 atau setara Rp2,59 miliar.

Sebelumnya, paket relaksasi pajak yang diumumkan oleh Inggris mendapatkan respons negatif dari pasar keuangan. Bahkan, Bank of England selaku bank sentral harus melakukan intervensi melalui pembelian obligasi pemerintah guna menstabilkan yield.

Lebih lanjut, banyak anggota parlemen dari Partai Konservatif yang tak mendukung relaksasi pajak ini. "Saya tidak bisa mendukung penghapusan tarif 45% ketika pekerja kesulitan membayar tagihan-tagihan mereka," ujar anggota parlemen dari Partai Konservatif Maria Caulfield seperti dilansir npr.org.

Setelah pengumuman pembatalan kebijakan ini, nilai tukar poundsterling tercatat menguat 0,8% terhadap dolar AS menjadi senilai US$1,12 per poundsterling. Yield obligasi pemerintah dengan tenor 10 tahun juga turun menjadi 3,95%, lebih rendah bila dibandingkan dengan yield per akhir September 2022.

Untuk diketahui, relaksasi pajak yang direncanakan oleh Inggris dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Liz Truss bukan hanya penurunan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 40%.

Sebelumnya, pemerintah juga berencana membatalkan kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25%, menurunkan tarif terendah PPh orang pribadi dari 20% menjadi 19%, merelaksasi tarif bea atas pembelian tanah (stamp duty), dan memberikan insentif bagi investor yang menanamkan modal di kawasan ekonomi khusus. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.