Ilustrasi.
PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia terus mematangkan rencana pengenaan windfall tax atau program 'Cukai Makmur'. Kebijakan ini sudah disampaikan pemerintah dalam pidato APBN 2022 tahun lalu.
Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan pengenaan windfall tax dimaksudkan untuk membantu menyehatkan kembali keuangan negara. Meski demikian, pemerintah bakal berhati-hati dalam menetapkan waktu penerapan jenis pajak tersebut.
"Kita harus menunggu ekonomi menjadi stabil lebih dulu," katanya, dikutip Sabtu (16/7/2022).
Zafrul mengatakan peningkatan pendapatan negara menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memulihkan APBN setelah pandemi Covid-19. Meski ekonomi berangsur membaik, belanja subsidi masih tinggi untuk melindungi kelompok rentan.
Dalam suasana pemulihan ekonomi, menurutnya, pengenaan windfall tax lebih masuk akal ketimbang menaikkan tarif pajak. Alasannya, windfall tax hanya akan menyasar perusahaan tertentu yang memperoleh keuntungan besar sehingga tidak berdampak pada masyarakat luas.
"Windfall tax akan sedikit membantu. Kami akan mendapatkan angka terbaru mungkin bulan depan," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com.
Dalam pidato APBN 2022, pemerintah turut menyampaikan usulan penerapan windfall tax kepada parlemen. Windfall tax akan dikenakan pada wajib pajak badan dengan pendapatan di atas RM100 juta atau sekitar Rp345,3 miliar.
Pemerintah akan menerapkan windfall tax hanya satu kali. Pajak tersebut ditujukan kepada perusahaan yang tetap mendulang banyak pendapatan di tengah pandemi Covid-19.
Tarif pajaknya sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%. Kebijakan ini diyakini akan mempercepat upaya konsolidasi fiskal.
Wakil Menteri Keuangan Yamani Hafez Musa sempat memperkirakan pengenaan windfall tax bakal mendatangkan penerimaan senilai RM3 miliar atau Rp10,13 triliun tahun ini. (sap)