TURKI

Erdogan Pangkas PPN Makanan Pokok Hingga 7%, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Februari 2022 | 12.00 WIB
Erdogan Pangkas PPN Makanan Pokok Hingga 7%, Ini Alasannya

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% atas bahan pangan pokok demi meredam tingkat inflasi yang kian melonjak.

Presiden Recep Tayyip Erdoğan mengatakan tarif PPN untuk produk susu, buah, sayuran, dan bahan makanan pokok lainnya diturunkan dari 8% menjadi 1%. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 14 Februari 2022.

“Sebagai bagian dari penyederhanaan sistem PPN, kami mengurangi PPN dari 8% pada produk sembako menjadi 1%. Kami sudah menerapkannya untuk tepung dan roti,” ujar Erdoğan seperti dilansir dailysabah.com.

Turki mengalami lonjakan inflasi tertinggi sepanjang 20 tahun terakhir. Per Januari 2022, indeks harga konsumen diketahui naik hingga mencapai 48.69% per tahun. Kemudian, angka inflasi atas makanan dan minuman nonalkohol menyentuh 55%.

Menanggapi peningkatan angka inflasi, Turki memutuskan untuk menurunkan PPN sebesar 7% atas makanan pokok guna melawan inflasi. Sejalan dengan kebijakan ini, Erdoğan meminta perusahaan ikut menurunkan harga jual produk sebesar 7% sesuai dengan pengurangan PPN.

Menteri Perdagangan Mehmet Muş pun menyiapkan denda bagi pelaku usaha yang ketahuan tidak menurunkan harga jual produknya setelah tarif PPN sudah dipangkas. Mehmet mewanti-wanti tindakan sepihak produsen yang ingin ambil untung akan merugikan masyarakat. 

“Masyarakat seharusnya tidak ragu bahwa kami akan mengenakan denda paling berat di toko-toko yang tidak mencerminkan pengurangan PPN dalam harga dan merugikan warga kami dengan kenaikan harga yang tidak adil,” katanya, Senin (14/2/2022).

Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana melakukan inspeksi harga di lapangan guna menghindari adanya kenaikan harga yang tidak adil. Di sisi lain, pemerintah juga bertekad untuk melakukan berbagai upaya dalam menurunkan inflasi hingga menjadi 1 digit pada 2023. (vallencia/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.