Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand mengurungkan rencana untuk menarik pajak sebesar 15% atas transaksi kripto. Langkah ini diambil setelah menuai penolakan dari para pedagang mata uang digital tersebut.
Berdasarkan keterangan Dirjen Pendapatan Kementerian Keuangan Ekniti Nitithanprapas, pemerintah memang sempat berencana menyusun aturan pajak atas transaksi kripto.
“Orang yang memperoleh penghasilan dari perdagangan atau penambangan kripto dapat melaporkan ini sebagai keuntungan modal atas pajak penghasilan mereka,” kata Nitithanprapas dikutip, Rabu (2/2/2022).
Setelah panen protes, pemerintah Thailand menyimpulkan pajak atas transaksi kripto dapat mematikan ekosistem perdagangan. Apalagi perdagangan kripto, terutama bitcoin, telah berkembang pesat di Thailand selama pandemi Covid-19.
Direktur Eksekutif Upbid sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Operator Aset Digital Thailand Pete Peeradej Tanruangporn menyambut baik pengumuman dari pemerintah setempat.
“Ini lebih ramah bagi investor dan industri. Departemen Pendapatan melakukan banyak pekerjaan rumah dan menjangkau operator kripto juga untuk mendengarkan masukan,” kata Tanruangporn.
Adapun Bank of Thailand (BoT), Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand, dan Kementerian Keuangan Thailand tengah menyusun aturan penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran barang dan jasa.
Sebab, penggunaan aset digital dapat menimbulkan risiko bagi konsumen dan iklim bisnis. Misalnya risiko volatilitas harga, kejahatan siber, kebocoran data pribadi, pencucian uang, dan lain sebagainya.
Untuk itu, BoT dan lembaga keuangan terkait masih mempertimbangkan untuk mengizinkan operator aset digital beroperasi dengan syarat tertentu. (sap)