Presiden Turki Tayyip Erdogan (kiri) dan Emir Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani dari Qatar bertemu di Doha, Qatar, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS/rwa/sa.
ANKARA, DDTNews – Pemerintah Turki memutuskan untuk memperpanjang masa periode pengungkapan aset atau harta sukarela sampai dengan 30 Juni 2022.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan menerbitkan Keputusan Presiden No. 5058 pada 31 Desember 2021 mengenai perpanjangan periode pengungkapan aset warga negara, baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri hingga 30 Juni 2022.
“Ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku dari 31/12/2021 hingga 30/06/2022,” demikian bunyi Keputusan Presiden No. 5058 seperti dikutip dari Gib.Giv, Minggu (16/01/2022).
Seperti dilansir Orbitax, Keputusan Presiden tersebut merupakan aturan turunan Pasal 93 UU Pajak Penghasilan Turki Tahun 2020, yang mengatur pengungkapan aset sukarela warga negara di dalam maupun di luar negeri.
Bagi wajib pajak yang mengungkapkan asetnya secara sukarela seperti uang tunai, emas, valuta asing, surat berharga, dan aset di instrumen pasar modal hingga 30 Juni 2022 maka akan dibebaskan, baik dari kewajiban pajak maupun pemeriksaan pajak.
Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang hendak memperoleh memanfaatkan fasilitas tersebut, perlu terlebih dahulu melaporkan aset yang dimilikinya kepada bank, lembaga perantara, dan otoritas pajak sebelum 30 Juni 2022.
Selain melaporkan, ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban untuk memulangkan aset wajib pajak yang berada di luar negeri. Meski demikian, atas aset yang dipulangkan dan dilaporkan tersebut tidak akan dilakukan penyelidikan pajak.
Dengan program pengungkapan sukarela tersebut, Pemerintah Turki menargetkan tambahan penerimaan pajak. Nanti, tambahan penerimaan pajak tersebut digunakan untuk ekonomi Turki yang tengah mengalami krisis. (rizki/rig)