BANGLADESH

Mulai 1 Januari 2022, Pembayaran PPN Harus Dilakukan Online

Syadesa Anida Herdona
Sabtu, 1 Januari 2022 | 14.30 WIB
Mulai 1 Januari 2022, Pembayaran PPN Harus Dilakukan Online

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Digitalisasi pajak mulai merambah ke pembayaran PPN. Otoritas pajak Bangladesh, National Board of Revenue (NBR), menetapkan pembayaran PPN secara elektronik bagi pelaku usaha yang membayar PPN-nya mulai dari Tk50 lakh atau setara Rp831 juta.

Sistem pembayaran ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari mendatang. Selain melalui pembayaran elektronik, wajib pajak juga masih tetap bisa membayar PPN melalui sistem challan otomatis, A-challan.

“Pelaku usaha dapat membayar PPN-nya melalui e-payment atau a-challan dengan mudah dan tanpa kerumitan,” ujar Md Masud Sadiq, anggota direktorat kebijakan PPN NBR, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Dilansir The Daily Star, saat ini direktorat PPN NBR tengah mengotomatisasi sejumlah sistem PPN-nya. Nantinya, secara bertahap seluruh sistem pembayaran PPN akan dilakukan secara elektronik.

“Secara bertahap, kami akan membawa seluruh pembayaran PPN di bawah sistem elektronik,” kata seorang pejabat senior di NBR.

Kebijakan ini menyusul kebijakan digitalisasi pembayaran bea cukai yang sebelumnya telah dilaksanakan. Direktorat bea cukai NBR telah memberlakukan pembayaran melalui sistem elektronik atas pembayaran bea maupun cukai yang melebihi Tk2 lakh (Rp33 juta).

Digitalisasi pembayaran bea dan cukai telah berlaku sejak 1 Juli 2021.

Mulai 1 Januari seluruh sektor usaha akan diminta untuk membayar bea dan pajaknya yang terutang secara elektronik. Pembayaran bea dan pajak yang dimaksud adalah atas transaksi luar negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.