KANADA

Pemerintah Kukuh Kenakan Pajak Digital, Google Cs Ketar-Ketir

Syadesa Anida Herdona
Rabu, 15 Desember 2021 | 18.30 WIB
Pemerintah Kukuh Kenakan Pajak Digital, Google Cs Ketar-Ketir

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada tengah bersiap untuk mengenakan pajak pada perusahaan penyedia layanan digital. Kementerian Keuangan Kanada sudah mengajukan proposal kebijakan tersebut sejak April 2021 lalu.

"Rencana pengenaan pajak digital akan tetap dilakukan hingga negara-negara besar melakukan pendekatan terkoordinir dengan Kanada. Adapun pendekatan yang dimaksud berkaitan dengan pajak atas perusahaan digital raksasa seperti Google dan Facebook," tulis Yahoo! News, dikutip Rabu (15/12/2021).

Rencana pengenaan pajak digital tersebut menuai kekecewaan dari Google. Sebagai perusahaan digital raksasa dunia, Google merasa pengenaan pajak tersebut merusak konsensus multilateral. Selain itu, imbas lain yang akan dirasakan juga terjadi pada kenaikan tarif layanan bagi warga Kanada.

Sebagai informasi, negara-negara yang tergabung dalam The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) telah menyepakati konsensus global. Konsensus ini menyetujui adanya bagian pajak yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional.

Akan tetapi, hingga kini perjanjian tersebut belum diimplementasikan. Pemerintah rencananya akan mulai mengimplementasikan pajak digital pada 1 Januari 2024 apabila hingga saat itu konsensus internasional belum juga diimplementasikan.

Jika demikian, maka pajak digital akan dikenakan atas pendapatan yang diperoleh mulai 1 Januari 2022.

Sebelumnya, Kanada mengancam akan mengenakan tarif tambahan atas barang-barang keluaran Amerika Serikat. Ancaman ini akan ditarik apabila legislator Amerika Serikat menolak adanya kredit pajak pada kendaraan listrik buatan Amerika Serikat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.