Ilustrasi.
TAIPEI, DDTCNews - Parlemen Taiwan meloloskan Undang-Undang (UU) yang diajukan pemerintah tentang pengenaan denda maksimum bagi pelaku penghindaran pajak. Beleid ini menaikkan besaran denda maksimum bagi pengelak pajak dari TWD10 juta menjadi TWD100 juta atau setara Rp52,1 miliar.
Parlemen juga menyepakati penambahan periode hukuman penjara bagi pelaku penghindaran pajak dari hanya 1 tahun menjadi maksimal 7 tahun kurungan.
"Hukuman berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengelakan pajak minimal TWD10 juta dan wajib pajak badan yang terbukti melakukan penghindaran pajak setidaknya TWD50 juta," tulis aturan tersebut dikutip Tax Notes International, Senin (6/12/2021).
Kantor Berita Taiwan melaporkan parlemen Taiwan juga menaikkan besaran denda maksimum atas kasus penipuan pajak lainnya dari TWD60.000 menjadi TWD10 juta. Kenaikan yang terbilang sangat tajam ini diharapkan bisa memberikan efek jera luar biasa bagi pelaku penipuan pajak.
Demi meningkatkan kepatuhan, UU baru ini juga mengakomodir penurunan tarif biaya tambahan untuk pembayaran denda dan tunggakan dari 15% menjadi 10%. Tarif yang lebih rendah ini tersedia selama 30 hari. Setelah 30 hari, tarif kembali naik ke 15%.
Beleid baru juga memungkinkan pemerintah memberi upah hingga TWD4,8 juta kepada pihak yang terbukti membantu otoritas pajak mengungkap kasus penghindaran pajak. (sap)