Ilustrasi.
KAIRO, DDTCNews – DPR menyetujui Peraturan Presiden No. 558/2021 untuk mengubah beberapa kategori tarif bea cukai. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah memperkenalkan bea masuk atas ponsel impor.
Dengan disetujuinya peraturan tersebut, ponsel impor yang semula dikecualikan dari bea masuk, kini dipungut bea masuk 10%. Ketua Badan Anggaran DPR Fakhry El-Fiqi menjelaskan perubahan aturan tersebut sejalan dengan perkembangan ekonomi Mesir.
“Tarif bea cukai harus berubah sesekali untuk mencerminkan perkembangan ekonomi di tingkat internasional dan lokal dan melayani proyek-proyek produktif lokal,” katanya seperti dikutip dari english.ahram.org.eg, Senin (29/11/2021).
El-Fiqi menjelaskan peraturan baru tersebut diterapkan karena adanya perubahan ekonomi di tingkat internasional dan lokal. Dia juga berharap peraturan baru tersebut dapat meningkatkan minat pelaku usaha untuk berinvestasi di dalam negeri.
Menurutnya, banyak perusahaan Mesir yang mengajukan keluhan kepada Kementerian Keuangan. Mereka menuntut adanya pengenaan bea dan cukai pada beberapa produk impor untuk membuat iklim investasi lebih menarik, mengatasi distorsi bea cukai, dan melindungi industri lokal.
El-Fiqi menyadari terdapat beberapa barang impor yang berdampak negatif pada daya saing industri lokal di pasar. Untuk itu, penerapan tarif bea masuk atas ponsel dilakukan untuk mendorong industri lokal, termasuk meningkatkan penerimaan negara.
Dengan adanya perpres baru, bea masuk berlaku untuk semua ponsel yang dijual di Mesir, kecuali yang dirakit perusahaan SICO. Dengan demikian, diperkirakan harga ponsel di pasaran dapat meningkat hingga 10-14% setelah bea masuk baru diberlakukan.
Beberapa anggota parlemen menilai kenaikan harga ponsel di pasar lokal tidak perlu dikhawatirkan. Hal ini dikarenakan akan mendorong pelanggan untuk membeli ponsel SICO yang merupakan produksi lokal Mesir. (vallen/rig)