Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews – Inggris duduki urutan pertama negara OECD sebagai negara dengan pelaku penghindaran pajak terbesar. Aktor utama praktik kotor ini, utamanya adalah perusahaan multinasional dan orang sangat kaya atau high net worth individual (HNWI).
Tax Justice Network melaporkan total kerugian yang ditanggung seluruh negara di dunia akibat penghindaran pajak mencapai US$483 miliar atau setara Rp6.873 triliun. Tak cuma negara kaya seperti Inggris, negara miskin pun ikut menjadi korban dari tax avoidance ini.
"Dari deretan negara-negara OECD, Inggris menempati urutan pertama yang menyebabkan kerugian pajak secara global. Inggris alami kerugian pajak sejumlah US$68,2 miliar atau setara Rp970 triliun," dilansir The New Statesman, dikutip Kamis (18/11/2021).
Jika dihitung dalam persentase, Inggris menyumbang setidaknya 14,2% terhadap kerugian pajak secara global. Posisi kedua diikuti oleh Luksemburg dengan nilai kerugian akibat penghindaran pajak hingga US$30,2 miliar dan Belanda di urutan ketiga dengan total kerugian US$27,6 miliar.
Menelusuri lebih jauh, Kepulauan Caymand, negara yang masih di dalam teritorial Britania Raya menjadi penyumbang terbesar penyelewengan pajak yang ditanggung Inggris. Setidaknya teritori yang memang dikenal sebagai negara suaka pajak ini menyumbang kerugian pajak hingga US$83 miliar.
Sementara itu, negara tax haven lainnya mencatatkan angka kerugian pajak tidak sebesar Inggris. Negara-negara yang masuk daftar hitam Uni Eropa seperti Panama, Fiji, dan Samoa Amerika nyatanya hanya menyumbang 0,51% dari kerugian pajak global.
Sebanyak 4 negara urutan teratas penyumbang kerugian pajak global bertanggung jawab atas 55% total kerugian pajak global atau sejumlah US$268 miliar per tahun. Keempat negara tersebut secara berurutan adalah Inggris, Luksemburg, Belanda, dan Swiss.
Negara-negara berpenghasilan rendah di Afrika, Asia, dan Karibia juga harus merasakan dampak dari penyelewengan pajak yang dilakukan negara-negara besar. Padahal negara-negara tersebut hanya menyumbang atau bahkan tidak berkontribusi sama sekali dalam kerugian pajak global. (sap)