Ilustrasi. Raja Maroko Mohammed VI berpose dengan anggota pemerintahan baru di Istana Kerajaan di Fez, Maroko, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Moroccan Royal Palace/Handout via REUTERS/HP/djo
RABAT, DDTCNews – Pemerintah Maroko berencana memangkas tarif pajak perusahaan pada tahun depan guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang lebih optimal setelah mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19
Menteri Ekonomi dan Keuangan Maroko Nadia Fettah mengatakan kebijakan perpajakan Maroko pada 2022 juga untuk mengamankan program perlindungan sosial, penguatan SDM, dan mendukung reformasi tata kelola sektor publik.
“Kebijakan pajak juga akan diarahkan untuk memperkuat kapasitas administrasi perpajakan untuk memerangi penghindaran pajak dan mengidentifikasi wajib pajak yang melanggar ketentuan tentang kewajiban pajak,” katanya, Rabu (03/11/2021).
Seperti dilansir Carpustax, keringanan pajak yang akan diberikan terdiri atas beberapa hal. Pertama, penurunan tarif PPh badan tertinggi dari 31% menjadi 27%. Hal ini ditujukan bagi perusahaan dengan laba bersih kurang dari 1 juta MAD atau sekitar Rp1,57 miliar.
Kedua, penurunan tarif pajak (iuran) minimum dari 0,50% menjadi 0,45%. Tarif baru ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki penyusutan positif dan memperoleh keuntungan saat ini. Ketiga, penurunan tarif kontribusi sosial atas laba perusahaan.
Perusahaan yang mencetak laba bersih 1 juta MAD hingga 5 juta MAD, tarif kontribusi sosial dipatok sebesar 2%. Lalu, tarif kontribusi sosial untuk perusahaan dengan laba bersih 5 juta MAD hingga 40 juta sebesar 3%.
Kemudian, tarif kontribusi sosial untuk perusahaan yang mencetak laba bersih lebih dari 40 juta MAD dipatok sebesar 5%. Meski demikian, kontribusi sosial tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang memenuhi tiga kriteria ini.
Kriteria tersebut antara lain perusahaan yang secara permanen dinyatakan bebas dari PPh badan, perusahaan yang beroperasi di zona percepatan industri, dan perusahaan jasa yang mendapat fasilitas sebagai pusat keuangan di Casablanca Finance City.
Di samping itu, Pemerintah Maroko juga membebaskan PPN atas penyerahan pompa yang digunakan di sektor pertanian. Kebijakan yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2022 ini diharapkan dapat menjadi fondasi upaya pemulihan ekonomi Maroko. (rizki/rig)