Ilustrasi
MILWAUKEE, DDTCNews – Penerimaan pajak dari minuman beralkohol di Wisconsin, Amerika Serikat (AS) mencapai rekor pada 2020 lalu. Capaian ini sekaligus menjadi yang tertinggi dalam 50 tahun terakhir.
Sepanjang 2020, penerimaan pajak alkohol di Wisconsin naik 17%. Angka tersebut merupakan lonjakan tertinggi sejak 1972 silam. Pada 1972, lonjakan penerimaan pajak alkohol juga sempat terjadi karena perubahan batas minimal usia legal untuk mengonsumsi minuman beralkohol.
"Untuk sebagian orang, masa-masa pandemi ini mungkin sulit dalam hidup mereka. Level stres meningkat karena masalah kesehatan, kehilangan pekerjaan, juga [kehilangan] anggota keluarga, atau masalah dalam kehidupan sosial," tulis laporan Wisconsin Policy Forum," dikutip Senin (13/9/2021).
The Policy Forum juga menyatakan, pembatasan kegiatan dalam berkumpul dan acara-acara besar lainnya juga menjadi salah satu faktor dalam peningkatan stres. Sebagian besar masyarakat menjadi terpengaruh secara mental dan tanpa sadar tertekan secara emosional.
Akhirnya, untuk mengalihkan dari perasaan terbebani tersebut, orang-orang beralih ke alkohol. Sikap ini tanpa sadar dilakukan oleh banyak orang dalam waktu yang hampir bersamaan sehingga terjadi lonjakan tinggi atas konsumsi minum keras tersebut.
Faktanya, sebelum pandemi pun Wisconsin sudah menyandang predikat negara bagian Amerika Serikat dengan tingkat konsumsi alkohol tertinggi.
Tingginya angka konsumsi alkohol di Wisconsin disebabkan rendahnya tarif pajak yang dikenakan atas minuman keras. Menurut data The Tax Foundation, Wisconsin memiliki tarif pajak bir terendah ke-48 dan tarif pajak wine terendah ke-43 dari seluruh negara bagian Amerika Serikat.
Pajak alkohol yang dikenakan di negara tersebut dihitung berdasarkan volume minuman yang terjual. Setiap jenis alkohol memiliki tarif yang berbeda. Misalnya pajak untuk bir adalah 6,5 sen per galon dan minuman keras dikenakan US$3,25 dolar galonnya.
Sementara itu, tarif pajak wine dibedakan sesuai dengan kadar alkoholnya. Wine dengan kadar alkohol kurang dari 14% akan dikenakan 25 sen per galon. Apabila kadar alkoholnya melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pajak 45 sen per galon.
"Terlepas dari tingginya penerimaan yang diperoleh, kita harus memperhatikan dampak kesehatan masyarakat yang dapat terjadi di masa depan.” imbuh The Forum dikutip dari madison.com. (dri/sap)