AMERIKA SERIKAT

Data Pajak Dirilis, Wacana Pajak Kekayaan Kembali Mengemuka

Muhamad Wildan
Sabtu, 12 Juni 2021 | 10.01 WIB
Data Pajak Dirilis, Wacana Pajak Kekayaan Kembali Mengemuka

Ilustrasi Kantor IRS Amerika Serikat. (Foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Dukungan atas pengenaan pajak kekayaan di AS kembali mengemuka setelah ProPublica memublikasikan data perpajakan 25 orang terkaya AS.

Anggota Senat AS dari Partai Demokrat yang sebelumnya sempat mencalonkan diri sebagai presiden, Elizabeth Warren, mengatakan fakta yang diungkap ProPublica menunjukkan perlunya pengenaan pajak kekayaan.

"Pada 2014 hingga 2018, harta 25 orang terkaya AS naik US$401 miliar tetapi mereka hanya membayar pajak sebesar 3,4% dari tambahan kekayaan tersebut. Kita membutuhkan pajak kekayaan," ujar Warren seperti dilansir thehill.com, dikutip Kamis (10/6/2021).

Sebagai contoh, ProPublica mencatat tambahan kekayaan miliuner Warren Buffett sepanjang tahun 2014 hingga 2018 mencapai US$24,8 miliar atau Rp353,3 triliun.

Meski demikian, total pajak yang dibayar Buffett hanya sebesar US$23,7 juta atau Rp337,63 miliar. Dengan demikian, pajak yang dibayar Buffett hanya sebesar 0,1% dari total pertambahan kekayaannya.

Warren sendiri berharap laporan terbaru dari ProPublica ini dapat mendorong Presiden Amerika Serikat Joe Biden untuk mendukung pengenaan pajak kekayaan.

Untuk diketahui, Biden sejak kampanye tahun lalu telah menyuarakan rencananya untuk mengenakan pajak yang lebih besar terhadap orang kaya, meski bukan melalui pengenaan pajak kekayaan sebagaimana yang diusung oleh Warren.

Merujuk pada General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, Biden berencana untuk meningkatkan tarif pajak penghasilan pada layer penghasilan tertinggi dari yang awalnya hanya sebesar 37% menjadi 39,6%.

Tak hanya meningkatkan tarif pajak secara umum, tarif pajak atas capital gains juga akan ditingkatkan dari 20% menjadi 39,6%. Kedua usulan Biden ini diharapkan dapat berlaku pada 2022 bila beleid American Families Plan disetujui.

Melalui kebijakan ini, penghasilan dalam bentuk capital gains akan diperlakukan sama dengan penghasilan dalam bentuk upah. Kedua jenis penghasilan ini perlu diperlakukan dengan setara karena penerimaan pajak yang bersumber dari capital gains kian minim dari tahun ke tahun. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.