SELANDIA BARU

Mobil Listrik di Jalan Makin Banyak, Penghapusan Pajak BBM Dikaji

Dian Kurniati
Senin, 26 April 2021 | 11.30 WIB
Mobil Listrik di Jalan Makin Banyak, Penghapusan Pajak BBM Dikaji

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru tengah mengkaji rencana penghapusan pajak bahan bakar minyak (BBM) lantaran banyak masyarakat mulai beralih menggunakan kendaraan listrik.

Menteri Transportasi Michael Wood mengatakan pajak BBM selama ini diandalkan untuk membiayai pemeliharaan jalan raya dan berbagai layanan transportasi. Untuk itu, pemerintah harus mencari cara untuk menutupi kebutuhan penerimaan negara.

"Penting untuk memastikan layanan transportasi dan infrastruktur didanai secara berkelanjutan dan akurat untuk memberikan kepastian kepada badan transportasi dan pemerintah daerah," katanya, dikutip Senin (26/4/2021).

Pemerintah, lanjut Wood, menyiapkan beberapa opsi apabila pajak bahan bakar dihapus pada masa mendatang. Misal, memungut retribusi jalan raya dengan melacak pengemudi menggunakan sistem penentuan posisi global (global positioning system/GPS).

Saat ini, kendaraan listrik memperoleh insentif berupa pembebasan retribusi jalan raya dan pajak bahan bakar. Namun, kendaraan listrik nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem pembayaran biaya pengguna jalan (road user charges/RUC) dengan tetap memperhatikan prinsip berkeadilan, terutama dengan kendaraan konvensional.

Wood menilai sistem pendanaan transportasi menggunakan pajak yang dipungut dari pengemudi menjadi yang paling efektif di dunia saat ini. Melalui skema tersebut, pemerintah dapat memastikan pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk pemeliharaan jalan raya.

"Saya juga sedang menunggu laporan komite transportasi dan infrastruktur tentang pembebanan kemacetan di Auckland, yang akan memberikan beberapa pandangan untuk menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung ini," ujarnya seperti dilansir stuff.co.nz.

Wacana penghapusan pajak bahan bakar secara bertahap akan menjadi perubahan terbesar dalam pendanaan transportasi Selandia Baru dalam hampir satu abad terakhir. Pajak bahan bakar pertama kali diperkenalkan melalui UU Perpajakan Kendaraan pada 1927.

Pemerintah saat ini mengumpulkan sekitar NZ$4 miliar atau Rp41,7 triliun setahun dari pajak bahan bakar dan retribusi jalan. Pendapatan itu digunakan untuk membangun dan memelihara jalan, serta memberikan pelayanan transportasi lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.