Ilustrasi.
WASHINGTON DC, DDTCNews – Lembaga think tank perpajakan Tax Foundation menyebutkan adanya penurunan rata-rata tarif PPh badan di negara Eropa yang menjadi anggota OECD secara konsisten dalam dua dekade terakhir ini.
Pemetaan Tax Foundation mencatat tarif rata-rata PPh badan negara Eropa pada saat ini sebesar 21,7%. Angka tersebut konsisten turun dari rata-rata tarif PPh badan di blok Eropa pada tahun fiskal 2000 sebesar 31,6%.
"Negara-negara OECD Eropa-seperti kebanyakan kawasan di seluruh dunia-telah mengalami penurunan tarif PPh badan selama beberapa dekade terakhir," tulis laporan Tax Foundation dikutip Jumat (9/4/2021).
Laporan Tax Foundation menunjukkan negara Eropa yang menjadi anggota OECD mempunyai tarif PPh badan yang bervariasi. Penetapan tarif pajak perusahaan juga memiliki rentang besar mulai dari 9% hingga 31%.
Tiga besar negara dengan tarif PPh badan tertinggi diisi oleh Portugal dengan tarif 31,5%. Kemudian, Jerman sebesar 29,9% dan Prancis sebesar 28,4%. Tarif PPh badan terendah diisi Hongaria sebesar 9%. Lalu, Irlandia sebesar 12,5% dan Lithuania sebesar 15%.
Tarif PPh badan negara Eropa anggota OECD sebesar 21,7% masih di bawah rata-rata tarif pajak perusahaan yang diukur pada 177 yurisdiksi sebesar 23,9% pada angka statistik 2020.
"Pemetaan tarif PPh badan negara Eropa anggota OECD dengan mempertimbangkan ketentuan pajak pusat dan pajak daerah," jelas Tax Foundation. (rig)