Ilustrasi.
WELLINGTON, DDTCNews – Otoritas pajak Selandia Baru (Inland Revenue/IR) siap menindak tegas agen real estat yang melaporkan pendapatan tidak sesuai data sebenarnya.
Juru Bicara IR Richard Owen mengatakan industri properti menjadi perhatian otoritas karena sektor tersebut ternyata tetap tumbuh positif di tengah pandemi Covid-19. Otoritas menemukan banyak di antara agen real estat itu yang mengklaim terlalu banyak pengeluaran sebagai pengurang pajak.
“Real estat adalah salah satu area yang berkembang pesat selama Covid-19. Analisis kami menunjukkan agen real estat biasanya mengklaim tingkat pengeluaran yang tinggi terhadap penghasilan mereka,” katanya, dikutip pada Selasa (16/3/2021).
Owen mengatakan agen real estat yang curang tersebut biasanya ikut menambahkan biaya pengeluaran pribadi dalam klaim pengurang pajak tanpa mencantumkan bukti pendukung. IR akan mengirim surat permintaan bukti biaya yang diklaim, misalnya dengan memberikan laporan bank, faktur, atau buku catatan.
Menurutnya, perbaikan sistem teknologi IR juga dapat membantu melacak kecurangan soal klaim pengurang pajak. Saat ini, otoritas tengah mentransformasi dan memodernisasi sistem teknologi informasi tersebut secara signifikan.
"Salah satu manfaat yang diharapkan adalah big data yang kami kumpulkan dengan lebih cerdas sehingga kami dapat mengidentifikasi tren secara tepat waktu," ujarnya.
Owen mengatakan IR bekerja dengan otoritas dan Real Estate Institute of New Zealand (Reinz) untuk mendorong agen real estat lebih patuh membayar pajak. Menurutnya, sangat penting bagi wajib pajak membayar dan melaporkan pajaknya secara benar sejak awal.
Sementara itu, juru bicara Reinz Dee Crooks mengaku tidak mengetahui jika ada anggota yang tidak membayar pajak secara benar. “Kami tidak mengawasi kondisi keuangan masing-masing anggota karena banyak dari mereka adalah kontraktor wiraswasta,” katanya, seperti dilansir stuff.co.nz. (kaw)