PENERIMAAN PAJAK OECD

Kali Pertama Sejak 2008, Penerimaan Pajak OECD Turun

Muhamad Wildan
Rabu, 09 Desember 2020 | 07.01 WIB
Kali Pertama Sejak 2008, Penerimaan Pajak OECD Turun

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Rata-rata penerimaan pajak di negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada 2019 tercatat mengalami penurunan untuk pertama kalinya dalam satu dekade terhitung sejak krisis finansial tahun 2008.

Penurunan penerimaan mengakibatkan rata-rata tax ratio negara OECD menurun 0,1 poin persen menjadi sebesar 33,8% pada 2019. Dengan pandemi Covid-19 2020, OECD memperkirakan penurunan penerimaan pajak akan jauh lebih dalam.

"Kami perkirakan penurunan yang jauh lebih dalam pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Pemerintah perlu mempertimbangkan apakah sistem pajak siap merespons tantangan pascapandemi," ujar Direktur Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, Senin (7/12/2020).

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan penurunan tax ratio pada 2019 dan potensi penurunan penerimaan yang lebih besar pada 2020 semakin meningkatkan urgensi pengenaan pajak atas orang kaya.

"Kita harus memastikan mereka yang sanggup membayar pajak lebih besar membayar pajak yang lebih besar pula," ujar Cobham seperti dilansir Tax Notes International.

Meski penerimaan pajak secara umum menurun, OECD mencatat penerimaan pajak konsumsi cenderung stabil dengan rasio sebesar 10,3% dari PDB sejak 2016.

Menurut OECD, stabilnya penerimaan pajak konsumsi serta masih tingginya potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari e-commerce semakin mempertegas urgensi perbaikan sistem pajak agar lebih sejalan dengan perkembangan ekonomi digital.

Meski demikian, Cobham berpandangan perluasan basis PPN untuk meningkatkan penerimaan pajak dari e-commerce bukanlah langkah yang tepat di tengah pandemi seperti sekarang mengingat sifat PPN yang regresif.

"Ketimpangan berdampak buruk terhadap perekonomian. Kebijakan optimalisasi penerimaan harus turut mempertimbangkan redistribusi kekayaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pajak yang bersifat progresif untuk menjawab tantangan pandemi," ujar Cobham. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.