Ilustrasi. (businessofapps.com)
NASSAU, DDTCNews – Terhitung mulai 1 November 2020, iklan Facebook di Bahama akan mendapat pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12%.
Penjabat Sekretaris Keuangan Bahama Marlon Johnson mengatakan langkah tersebut membuat Facebook dan operator online lainnya berada pada pijakan yang sama dengan perusahaan layanan pemasaran dalam negeri yang juga dibebani PPN.
“Berdasarkan undang-undang, PPN dikenakan untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Itu termasuk layanan periklanan di mana pun perusahaan berada,” ujar Johnson, Senin (26/10/2020).
Johnson mengatakan kebijakan tersebut telah lama diupayakan agar dapat terealisasi. Dia menyebut tim dari Departemen Pendapatan Dalam Negeri telah bekerja keras untuk memastikan penegakan pungutan PPN atas iklan secara seragam.
Kebijakan tersebut, sambungnya, merupakan praktik standar pajak konsumsi di seluruh dunia. Dia berujar sudah ada banyak negara yang memberikan perlakuan serupa, yaitu mengenakan PPN atas iklan offline dan online.
“Langkah ini sekarang menempatkan Facebook dan operator online lainnya sejajar dengan perusahaan Bahama yang menawarkan layanan pemasaran di Bahama dan harus membebankan PPN yang diperlukan," pungkasnya.
Seperti dilansir ewnews.com, Facebook juga telah mengumumkan akan diberlakukan pajak untuk pengiklan yang menjajakan advertorialnya kepada bisnis atau orang pribadi yang berada di Bahama. (kaw)