LATVIA

Revisi Kebijakan Pajak Picu Kontroversi, Pemerintah Pilih Mundur

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 15.01 WIB
Revisi Kebijakan Pajak Picu Kontroversi, Pemerintah Pilih Mundur

Salah satu sudut jalan di Riga, Latvia. (Foto: adventurouskate.com)

RIGA, DDTCNews - Pemerintah Latvia belum menentukan waktu penerapan sejumlah kebijakan pajak baru karena derasnya gelombang protes dari pekerja seni dan budaya lokal.

Menteri Kebudayaan Latvia Nauris Puntulis mengatakan pemerintah masih mencari momen waktu terbaik untuk mengimplementasikan kebijakan pajak baru. Menurutnya, pilihan terbaik perubahan regulasi pajak  akan terjadi pada pertengahan 2021 atau mundur ke 2022.

"Pemerintah perlu mencari solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar pajak ini dan memisahkannya dengan kelompok yang dengan sengaja tidak ingin membayar pajak," katanya seperti dikutip Selasa (29/9/2020).

Puntulis menyebutkan terdapat dua perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pertama, mengubah rezim pajak royalti dan memperkenalkan pajak sosial. Dia menyebut pada tataran teknis pemerintah sudah mencapai kata sepakat untuk penentuan tarif dan ambang batas penerapan pajak.

Perubahan kebijakan pajak tersebut, sambungnya, merupakan upaya pemerintah untuk menjamin sistem pajak berjalan secara adil. Pembaruan kebijakan juga sebagai cara pemerintah menekan potensi terjadinya penghindaran pajak.

Namun, perubahan pungutan royalti tidak mendapat respons positif dari pelaku seni budaya dan penerbitan. Perubahan rezim pajak atas royalti dari penerapan tarif final 20% menjadi progresif akan memengaruhi dunia seni, budaya dan penerbitan.

Asosiasi Penerbit Latvia menyebutkan perubahan kebijakan pajak royalti itu justru kontraproduktif bagi pelaku usaha penerbitan dan penulis buku. Beban pajak, seperti dilansir bnn-news.com, akan makin tinggi bagi penulis buku yang menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak orang pribadi.

Penerapan pajak royalti di Latvia terbagi ke dalam dua rezim. Bagi badan usaha domestik tidak akan dikenakan pajak atas royalti. Pungutan baru berlaku sebesar 20% atas royalti yang dibayarkan kepada entitas bisnis yang terafiliasi dengan negara suaka pajak/tax haven.

Sementara itu, untuk WP OP pajak atas royalti berlaku dengan tarif final sebesar 20%. "Data kami menunjukan penerima royalti tidak mampu untuk mendirikan badan usaha. Hal ini berarti beban royalti atas setiap proyek penerbitan bisa 47%," ungkap keterangan Asosiasi Penerbit Latvia. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.