KEBIJAKAN PAJAK

Sejak 2017, 10 Negara Ini Utak Atik Tarif PPh OP Orang Kaya 

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 26 September 2020 | 14.01 WIB
Sejak 2017, 10 Negara Ini Utak Atik Tarif PPh OP Orang Kaya 

Salah satu jalan di Istanbul, Turki. Tax Foundation menunjukan variasi perubahan kebijakan pajak penghasilan (PPh) bagi bagi individu dengan penghasilan tinggi di negara Eropa dalam 3 tahun terakhir. (Foto: Youtube/Gezen Adam)

WASHINGTON DC, DDTCNews - Laporan Tax Foundation menunjukan adanya variasi perubahan kebijakan pajak penghasilan (PPh) bagi bagi individu dengan penghasilan tinggi di negara Eropa dalam 3 tahun terakhir.

Instrumen PPh OP pada 2018 menyumbangkan 23,9% dari total penerimaan pajak di seluruh negara OECD. Jenis pajak ini juga berwujud dalam berbagai jenis seperti pajak atas gaji, PPh OP dan dalam beberapa kasus berwujud pajak tambahan.

"Dari 2017 hingga 2020 10 negara OECD mengubah tarif PPh OP untuk layer/kelompok [tax bracket] atas penghasilan tertinggi. 6 negara memotong tarif tertinggi PPh OP dan 4 negara meningkat tarif," tulis laporan Tax Foundation seperti dikutip Kamis (24/9/2020).

Laporan tersebut menyebutkan Latvia dan Lithuania pada periode 2017-2020 telah mengubah skema tarif PPh dari penetapan tarif tetap menjadi struktur pajak progresif menggunakan tax bracket. Sementara itu, Polandia memberlakukan pajak solidaritas untuk orang pribadi.

Selanjutnya, Portugal dan Swedia justru menghapuskan kebijakan pajak tambahan yang dibebankan kepada penghasilan orang pribadi. Yunani, Finlandia, Belanda dan Norwegia sedikit melakukan pemotongan tarif PPh OP. Kemudian Turki menambahkan kelompok untuk tarif tertinggi PPh OP.

"Finlandia pada 2018 memangkas tarif tertinggi PPh OP tingkat pemerintah federal dari 31,25% menjadi 31,5%. Penurunan tarif juga berlaku untuk tax bracket lain yang dipangkas 0,25%," ungkap laporan tersebut.

Kemudian Latvia pada 2018 beralih dari penerapan tarif final PPh OP sebesar 23%. Pemerintah membagi tarif PPh dalam tiga kelompok tarif yakni 20%, 23% dan 31,4%. Tarif tertinggi PPh OP berlaku untuk individu yang memiliki pendapatan lebih dari €62.800 setahun atau setara Rp1 miliar.

Sementara itu, Turki pada tahun ini memperkenalkan kelompok tarif baru untuk untuk penghasilan tertinggi akan dikenakan PPh OP sebesar 40%. Dengan demikian, tax bracket PPh OP di Turki menjadi 5 layer yakni kelompok tarif 15%, 20%, 27%, 35% dan 40%. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.