Ilustrasi. (DDTCNews)
BOGOR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menemukan masih banyak vila dan penginapan di Kabupaten Bogor yang belum taat dalam menunaikan kewajiban pajak.
Tak hanya itu, banyak juga pemilik vila dan penginapan yang tidak melaporkan kepada Pemkab Bogor perihal jumlah tamu yang datang dan menyewa unit vila atau homestay yang ditawarkan kepada wisatawan.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah ketika melakukan sidak atas sejumlah penginapan di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Dari total 344 vila dan penginapan yang dikomersilkan, hanya sekitar 11 saja yang taat membayar pajak. Artinya hanya 3,7% saja yang bayar pajak dari total bangunan vila dan penginapan yang disewakan," katanya, Kamis (27/8/2020).
Menurut Agus, faktor yang menyebabkan pemilik vila dan penginapan tidak menyetorkan pajak disebabkan mereka tidak mengerti soal perizinan sehingga vila dan penginapan tersebut tidak terdaftar dan tidak membayar pajak.
Misal, terdapat satu penginapan yang memiliki luas tanah mencapai 12 hektar di Kecamatan Pamijahan yang tidak memiliki izin usaha dan tidak membayar pajak. Pemilik beralasan dirinya sama sekali tidak mengerti masalah pengurusan perizinan.
Didampingi oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor, Satpol PP melakukan sidak atas seluruh vila dan penginapan yang terdapat di Kecamatan Pamijahan tersebut.
Vila dan penginapan yang ditemukan tidak menunaikan kewajiban pajak daerah diberi sanksi berupa teguran tertulis dan dihimbau untuk segera membayar pajak. Bila tidak, penginapan tak berizin dan tidak membayar pajak tersebut akan disegel.
"Saya harap semua vila yang berada di wilayah ini taat membayar pajak, bila tidak Perda Kabupaten Bogor No. 4/2015 yang akan kami tegakkan dengan mengenakan sanksi berupa penyegelan dan penutupan tempat wisata," ujar Agus seperti dilansir validnews. (rig)