CHINA

China Mulai Tagih Pajak Ekspatriat di Hong Kong dan Makau

Muhamad Wildan
Minggu, 12 Juli 2020 | 12.01 WIB
China Mulai Tagih Pajak Ekspatriat di Hong Kong dan Makau

Salah satu sudut jalan di Hong Kong. (Foto: Brant Cumming/ABC News)

HONG KONG, DDTCNews - Otoritas pajak China mulai menagih pajak penghasilan (PPh) dari warga negara China yang saat ini bekerja di Hong Kong atau Makau.

Asia.nikkei.com mengungkapkan banyak karyawan BUMN perbankan China yang mengaku diminta atasannya untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajaknya kepada otoritas pajak China pada Juni 2020.

"Hal ini menandakan langkah awal pemerintah China mereformasi kebijakan PPh orang pribadinya. Meski demikian, banyak pihak yang terkagetkan akibat kebijakan ini," tulis Nikkei dalam pemberitaannya, seperti dikutip Jumat (10/7/2020).

Sebelumnya, pekerja berkebangsaan China di Hong Kong dan Makau hanya diwajibkan melaporkan penghasilannya keĀ otoritas pajak dua kota otonom tersebut. Tarif pajak yang dikenakan otoritas pajak Hong Kong dan Makau tergolong rendah apabila dibandingkan dengan yurisdiksi lain.

Berdasarkan pemberitaan scmp.com,Ā diwajibkannya warga negara China yang bekerja di Hong Kong untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak ke China cukup mengagetkan terutama karena tingginya perbedaan tarif PPh orang pribadi antara Hong Kong dengan China.

Di Hong Kong dan Makau, tarif PPh orang pribadi untuk penghasilan yang termasuk dalam lapisan penghasilan tertinggi masing-masing hanya sebesar 15% dan 12%. Di China, tarif pajak untuk lapisan penghasilan paling tinggi bisa mencapai 45%.

Melalui ketentuan ini, otoritas pajak China mengenakan pajak kepada warga negara China atas penghasilan yang diperoleh setelah dikurangkan nominal pajak yang dibayar warga negara China kepada otoritas pajak terkait.

Direktur Perpajakan dari Deloitte China Ellen Tong mengatakan otoritas pajak China saat ini berupaya untuk sepenuhnya menerapkan reformasi PPh orang pribadi ini, terutama karena sebelumnya kewajiban ini cenderung diabaikan oleh wajib pajak.

"Banyak warga negara China di luar negeri tidak memahamiĀ ketentuan pajak. Beberapa merasa tidak memiliki kewajiban melaporkan penghasilan ke otoritas pajak China sepanjang penghasilan itu diperoleh di luar China dan diperoleh dari perusahaan yang tidak berasal dari China," terangnya.

Dalam regulasinya, seseorang dikategorikan sebagai tax resident apabila individu tersebut berdomisili di China. Seseorang bisa dianggap berdomisili di China apabila orang tersebut tinggal di China karena adanya ikatan status kependudukan, ikatan keluarga, atau ikatan ekonomi.

Klausul individu berdomisili di China ini mencakup semua warga negara China yang tinggal di luar negeri dengan tujuan apapun, mulai dari bekerja hingga melakukan studi sepanjang orang tersebut bakal kembali ke China setelah tujuan kepergiannya sudah tercapai.

Saat ini, estimasi tidak resmi terkait dengan jumlah warga negara China yang bekerja di Hong Kong berada di kisaran 80.000 hingga 150.000 orang. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.