Ilustrasi. (Foto: idcloudhost.com)
BERLIN, DDTCNews—Jerman disebut menginginkan adanya penundaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi e-commerce atau setidaknya hingga 12 bulan dari target pemberlakuan pada Januari 2021.
Hal itu diungkapkan sumber yang dikutip oleh Jean Comte dari Tax Notes International. Menurut sumber itu, permintaan yang berisikan permintaan penundaan pungutan PPN di e-commerce sudah disampaikan kepada Komisi Uni Eropa.
“Bulan ini, Komisi Uni Eropa menunda penerapan regulasi terkait dengan alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19. Keputusan itu meningkatkan harapan Jerman agar keputusan serupa berlaku untuk pajak e-commerce ,” kata sumber Comte itu, Selasa (28/4/2020).
Pungutan PPN atas transaksi e-commerce di negara Uni Eropa sudah diputuskan Desember 2017 lalu. Kebijakan itu dirancang untuk mendukung perusahaan rintisan untuk melakukan penjualan pada pasar tunggal Uni Eropa.
Kebijakan PPN transaksi online berlaku untuk penyedia layanan dagang elektronik yang beroperasi di Uni Eropa. Dengan instrumen fiskal itu, setiap pelapak mendapat perlakuan pajak yang setara di seluruh negara anggota Uni Eropa.
“Setiap negara perlu memastikan perusahaan di wilayahnya terdaftar dalam administrasi pajak dan patuh karena ini membutuhkan penyesuaian yang besar dalam setiap sistem administrasi pajak,” ungkap sumber Comte di Komisi Uni Eropa.
Permintaan penundaan dari Jerman, lanjut sumber itu, memerlukan proposal hukum formal yang diajukan kepada Komisi Uni Eropa. Pasalnya, jika negara anggota terlambat untuk mengimplementasi terancam mendapatkan sanksi.
Meski begitu, sebagian besar negara tampaknya masih berkomitmen untuk menerapkan pungutan PPN atas transaksi e-commerce , meski tengah menghadapi tantangan dari pandemi virus Corona saat ini.
“Sebagian besar negara anggota mengonfirmasi kesiapan mereka dengan batas waktu resmi Januari 2021, dan komisi siap membantu memperbarui sistem IT mereka,” tutur sumber dilansir dari Tax Notes International. (rig)