SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana mengakhiri program restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) khusus bagi wisatawan mancanegara yang menjalani operasi plastik di Korea pada tahun depan.
Saat ini, wisatawan mancanegara berhak mendapatkan restitusi PPN atas prosedur medis estetika yang dijalani di Korea Selatan. Seiring dengan kenaikan kunjungan wisatawan mancanegara, pemerintah berencana mengakhiri program restitusi PPN atas jasa klinik kecantikan tersebut.
"Jumlah restitusi PPN telah meningkat 4 kali lipat dalam 3 hingga 4 tahun terakhir sehingga program ini sudah mencapai tujuan awalnya," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan dikutip dari koreajoongangdaily.joins.com, Rabu (6/8/2025).
Rencana penghapusan restitusi PPN atas jasa klinik kecantikan ini memicu reaksi keras dari pelaku sektor pariwisata. Restitusi PPN selama ini dinilai mampu menarik kunjungan wisatawan mancanegara ke Korea Selatan untuk menjalani operasi plastik.
Program restitusi PPN khusus wisatawan mancanegara yang menjalani prosedur medis estetika pertama kali diluncurkan pada April 2016. Kebijakan ini dirancang untuk menggenjot sektor pariwisata medis yang sedang berkembang pesat dan menarik konsumsi bernilai tinggi yang terkait dengan Korean Wave.
Kebijakan ini memungkinkan wisatawan mancanegara mengklaim restitusi PPN senilai KRW100.000 atau Rp1,18 juta hingga KRW200.000 atau Rp2,35 juta per prosedur, tergantung pada jenis perawatannya.
Sejalan dengan pertumbuhan pariwisata medis yang sudah stabil, pemerintah ingin menyetop program restitusi pajak yang berlaku saat ini. Meski demikian, keputusan akhir soal kelanjutan restitusi PPN atas jasa klinik kecantikan ini masih akan menunggu pembahasan dalam sidang musim gugur Majelis Nasional.
Penolakan penghentian program restitusi PPN atas jasa klinik kecantikan juga disampaikan masyarakat melalui petisi di platform publik Majelis Nasional berjudul "Cegah Keruntuhan Industri Pariwisata Medis Korea". Dalam petisi turut dipaparkan data dari Institut Ekonomi Industri dan Perdagangan Korea yang menunjukkan jumlah pasien asing telah meningkat hampir 2 kali lipat pada 2024, dari 600.000 orang menjadi 1,17 juta orang.
Para pasien dan pendamping mereka diperkirakan menghabiskan uang sekitar KRW7,5 triliun atau Rp88,48 triliun untuk pariwisata medis, yang secara tidak langsung mendorong KRW13,8 triliun dalam perekonomian Korea Selatan, KRW6,2 triliun dalam bentuk nilai tambah, serta membuka hampir 140.000 lapangan kerja.
"Mengakhiri program restitusi PPN sama saja seperti membunuh angsa yang bertelur emas. Demi mengumpulkan beberapa ratus miliar won PPN, kita berisiko kehilangan puluhan triliun dolar dalam perekonomian," tulis pemohon petisi.
Sementara itu, Anggota DPR Nam In-soon telah beberapa kali melayangkan kritik terhadap kebijakan restitusi PPN atas jasa klinik kecantikan. Kebijakan ini dinilai menggerus potensi penerimaan PPN karena angkanya terus meningkat.
"Restitusi pajak dari kebijakan tersebut hampir mencapai KRW150 miliar, yang memperburuk ketidakadilan pajak pada warga negara Korea serta mengalihkan fokus dari prioritas layanan kesehatan yang lebih luas," ujarnya dilansir koreabiomed.com.
Merujuk data yang disampaikan Institut Pengembangan Industri Kesehatan Korea, Nam menyebut permohonan restitusi PPN untuk prosedur kosmetik mencapai 413.276 pada Juni 2024, meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 383.665.
Sepanjang 2016 hingga pertengahan 2024, total restitusi PPN atas jasa klinik kecantikan mencapai KRW146,7 miliar yang berasal dari 1,2 juta permohonan.
Prosedur medis estetika yang paling diminati antara lain peremajaan kulit, pemutihan kulit, anti-penuaan, dan perawatan pori-pori, dengan jumlah permohonan restitusi mencapai 62.683 pada semester I/2024. (dik)