MALAYSIA

Sudah lapor DPR, Negara Ini Resmi Batalkan Rencana Pajak Barang Mewah

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 09.30 WIB
Sudah lapor DPR, Negara Ini Resmi Batalkan Rencana Pajak Barang Mewah
<p>Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/hp.</p>

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia secara resmi membatalkan rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang telah diusulkan sejak 2 tahun lalu.

Kendati demikian, Kemenkeu memasukkan beberapa unsur PPnBM ketika melakukan reformasi UU pajak. Namun Kemenkeu memang resmi membatalkan wacana pengenaan PPnBM dan sudah melaporkannya ke parlemen.

"Unsur-unsur PPnBM telah dimasukkan ke dalam reformasi pajak penjualan yang telah direvisi, di mana barang mewah dan barang diskresioner kini dikenakan pajak dengan tarif 5% atau 10%," tulis pernyataan Kemenkeu Malaysia kepada parlemen, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).

Wacana pengenaan PPnBM pertama kali disampaikan oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada 2023. Kemudian, pemerintah merancang tarif pajak PPnBM pada rentang 5% - 10%, yang diproyeksikan dapat menghasilkan penerimaan senilai RM700 juta atau sekitar Rp2,7 triliun dalam setahun.

Tadinya, pemerintah menargetkan penerapan PPnBM mulai 1 Mei 2024. Namun, rencana ini ditunda karena banyak penolakan dari para pelaku industri, terutama di sektor perhiasan. Dunia usaha khawatir PPnBM bakal memukul kinerja industri.

Meskipun PPnBM batal diterapkan, Kemenkeu tetap berupaya menjaga penerimaan negara dari kebijakan pajak lainnya. Contoh, penerapan pajak capital gain serta perluasan objek pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST).

"Pajak capital gain, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2024, diproyeksikan menghasilkan sekitar RM800 juta per tahun, berdasarkan volume dan nilai transaksi terkini yang melibatkan saham yang tidak tercatat," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir theedgemalaysia.com.

Sementara untuk perluasan objek SST yang berlaku mulai 1 Juli 2025, diperkirakan akan menambah penerimaan sekitar RM5 miliar pada 2025, serta menjadi RM10 miliar pada 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.