TASHKENT, DDTCNews - Otoritas pajak Uzbekistan memutuskan untuk memperketat proses restitusi PPN sejak awal 2025.
Kepala otoritas pajak Uzbekistan Sherzod Kudbiev menyebut restitusi PPN sebagai isu yang sangat sensitif di negaranya. Sejauh ini, sudah ada 32 pejabat otoritas pajak yang dituntut atas pelanggaran dan praktik korupsi di bidang tersebut.
"Ini [proses restitusi PPN yang lama] bisa jadi karena upaya pemerasan atau pengusaha memang melakukan kesalahan. Kemungkinannya hanya salah satu dari keduanya," katanya, dikutip pada Kamis (31/7/2025).
Penjelasan soal lamanya proses restitusi PPN ini disampaikan Kudbiev saat berdialog dengan pengusaha logistik dalam forum yang digelar oleh Kadin Uzbekistan. Proses restitusi yang lama telah banyak dikeluhkan oleh pengusaha.
Dalam pertemuan ini, seorang pengusaha logistik mengeluhkan belum berhasil mendapatkan restitusi PPN senilai UZS750 juta atau hampir Rp1 miliar atas impor truk sejak Februari 2025. Kantor pajak sempat menunjukkan sejumlah kekurangan yang kemudian diperbaiki, tetapi masalah restitusi ini belum terselesaikan.
Pengusaha pun meminta otoritas menyederhanakan proses restitusi agar wajib pajak segera memperoleh haknya.
Kudbiev mengakui masih banyak hambatan birokrasi yang berlebihan dalam proses restitusi PPN. Namun, dia menekankan wajib pajak harus memenuhi semua syarat restitusi yang telah ditetapkan.
Dia menjelaskan otoritas telah memiliki mekanisme restitusi PPN secara otomatis apabila wajib pajak memiliki peringkat keberlanjutan kategori tertinggi, yakni AAA. Khusus wajib pajak kategori AAA, otoritas bahkan tidak diizinkan untuk mengeluarkan perintah pemeriksaan.
"Cari tahu dulu mengapa birokrasi restitusi PPN ini berlarut-larut selama 7 bulan ini," ujarnya.
Dilansir uzdaily.uz, volume restitusi PPN di Uzbekistan mengalami penurunan signifikan sebesar 17,7% pada semester I/2025. Pada periode Januari-Juni 2025, restitusi PPN senilai UZS8,79 triliun atau sekitar Rp11,57 triliun.
Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun lalu, restitusi PPN mengalami pertumbuhan sebesar 20%.
Pada semester I/2025, otoritas pajak menerima 5.488 permohonan restitusi dari 3.272 wajib pajak. Angka permohonan ini tumbuh 18,2%, sementara jumlah pemohonnya meningkat 16,9%.
Namun, rata-rata restitusi pajak per aplikasi justru turun sebesar 30,4%, menjadi UZS1,6 miliar atau Rp2,1 miliar.
Secara sektoral, restitusi pajak yang terbesar tercatat pada industri pengolahan, diikuti sektor jasa dan transportasi. (dik)