U.S. President Donald Trump speaks to reporters about Wednesday's deadly midair collision between a U.S. Army Black Hawk helicopter and American Eagle flight 5342 near Ronald Reagan Washington National Airport, in the Brady Press Briefing Room at the White House in Washington, U.S., January 30, 2025. REUTERS/Elizabeth Frantz TPX IMAGES OF THE DAY
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) menyoroti bea masuk dan hambatan nontarif yang diberlakukan oleh Indonesia terhadap perusahaan-perusahaan AS.
Secara khusus, AS menyoroti kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan ketentuan izin impor Indonesia yang dipandang menghambat kegiatan bisnis dari pelaku usaha AS.
"Indonesia menerapkan TKDN di berbagai sektor dan rezim perizinan impor yang kompleks," tulis White House dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/4/2025).
AS juga menyoroti kewajiban penempatan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di sistem keuangan dalam negeri yang baru diterapkan oleh Indonesia pada tahun ini.
Adapun bea masuk Indonesia yang disoroti oleh AS adalah tarif bea masuk yang diterapkan Indonesia atas impor etanol. Indonesia mengenakan bea masuk sebesar 30% atas etanol dari AS, sedangkan AS mengenakan bea masuk hanya sebesar 2,5%.
Kebijakan-kebijakan di atas menjadi landasan bagi AS untuk menerapkan bea masuk resiprokal sebesar 32% terhadap barang-barang yang diimpor dari Indonesia.
"Bea masuk dan hambatan nontarif adalah hambatan dagang yang digunakan untuk mengatur ekspor dan impor. Trump akan menangkal keduanya melalui bea masuk resiprokal," ungkap White House.
Bea masuk resiprokal dianggap perlu untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil, melindungi pekerja AS, serta mengurangi defisit neraca dagang antara AS dan negara mitra.
"Bea masuk mengoreksi ketidakadilan perdagangan internasional, menyeimbangkan neraca dagang, mendorong perusahaan untuk memindahkan produksinya ke AS, dan memberikan kesempatan kepada mitra dagang untuk memperbaiki hubungan dagang mereka dengan AS," tulis White House.
Sebagai informasi, AS telah memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal atas barang impor dari 180 negara termasuk Indonesia. Bea masuk tersebut terdiri dari baseline tariff sebesar 10% ditambah bea masuk resiprokal dengan tarif khusus untuk masing-masing negara mitra dagang. (sap)