Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan Kerangka Insentif Investasi Baru (New Investment Incentive Framework/NIIF) untuk menjaga daya saing investasi ketika pajak minimum global diterapkan.
Sekjen Perbendaharaan, Kemenkeu, Datuk Johan Mahmood Merican mengatakan NIIF akan menyeimbangkan antara kepatuhan Malaysia terhadap pajak minimum global dan upaya menjaga daya saing investasi. Menurutnya, pemerintah masih perlu waktu untuk mengembangkan NIIF karena mekanisme ini bakal mengedepankan sistem insentif berbasis kinerja.
"Pajak minimum global adalah hal klasik di mana negara-negara maju menggertak negara-negara berkembang untuk mencegah kita memberikan insentif pajak, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan ada kerangka insentif agar tetap kompetitif," katanya, dikutip pada Jumat (22/11/2024).
Johan mengatakan NIIF akan dilaksanakan pada kuartal III/2025. Pemerintah pun telah mengalokasikan RM1 miliar atau sekitar Rp3,56 triliun untuk inisiatif tersebut dalam APBN 2025.
Dia menjelaskan NIIF akan membuat investasi yang masuk ke Malaysia lebih berkualitas. Berdasarkan kerangka baru ini, insentif tidak akan lagi diberikan secara otomatis kepada investor hanya karena mereka beroperasi di sektor yang diprioritaskan pemerintah.
Selama ini, pemerintah cenderung menawarkan insentif besar kepada investor yang bersedia masuk ke sektor-sektor yang menjadi prioritas. Hal ini pada akhirnya membuat nilai insentif yang diberikan terlalu besar dan menggerus tax ratio Malaysia.
Johan menegaskan pemerintah menginginkan investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja bergaji tinggi serta mendukung pengusaha lokal, terutama UMKM. Selain itu, pemerintah juga berencana mendorong lebih banyak investasi masuk ke daerah yang kurang berkembang seperti Kelantan.
"NIIF juga berfokus pada faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola sebagai bagian dari tujuan keberlanjutan jangka panjang negara," ujarnya dilansir thesun.my.
Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.
Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR. (sap)