THAILAND

Ajak Diaspora Pulang Kampung, Negara Ini Siap Pangkas Tarif Pajak

Dian Kurniati
Minggu, 04 Agustus 2024 | 12.00 WIB
Ajak Diaspora Pulang Kampung, Negara Ini Siap Pangkas Tarif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menjanjikan pemotongan tarif pajak bagi para tenaga kerja profesional yang selama ini berkarier di luar negeri sehingga bersedia pulang ke negara tersebut dan membantu mengembangkan ekonomi di dalam negeri.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan pemerintah akan mengenakan lapisan tarif PPh orang pribadi tertinggi sebesar 17%, dari sebelumnya 35% kepada warga negara Thailand yang pulang kampung.

"Dengan mengembangkan industri-industri tertentu, akan membantu menghasilkan lebih banyak penerimaan pajak yang belum pernah kami dapatkan sebelumnya," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Paopoom menuturkan pemerintah akan memangkas 50% tarif PPh orang pribadi para warga negara Thailand yang bersedia pulang kampung untuk bekerja di sektor industri tertentu. Meski demikian, belum ada perincian mengenai sektor yang disasar untuk menikmati insentif ini.

Nanti, warga negara Thailand yang memenuhi syarat dan kembali ke tanah air dapat menikmati tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 17% selama 5 tahun.

Dia menjelaskan kebijakan pengurangan pajak tersebut juga sejalan dengan program Perdana Menteri Srettha Thavisin untuk menghidupkan kembali ekonomi Thailand yang sedang tertinggal dari negara-negara tetangga.

Saat ini, pemerintah secara agresif mempromosikan Thailand sebagai pusat investasi dan perjalanan. Namun demikian, Thailand ternyata masih kekurangan profesional di bidang manufaktur dan layanan berteknologi tinggi.

Paopoom menyebut perusahaan yang mempekerjakan warga Thailand di bawah program terbaru ini diizinkan membiayakan 1,5 kali biaya perekrutan mereka. Fasilitas tersebut akan berlaku hingga akhir 2029.

Di sisi lain, warga negara Thailand yang ingin menikmati insentif pajak ini harus sudah bekerja di luar negeri minimal 2 tahun dan harus memiliki setidaknya gelar sarjana. Pendaftaran insentif pajak akan dibuka hingga 31 Desember 2025.

Warga negara Thailand yang memenuhi syarat harus kembali ke negara tersebut sejak peraturan ini mulai berlaku dan paling lambat 2025. Dalam satu tahun pajak, warga negara Thailand ini juga harus tinggal di dalam negeri setidaknya selama 180 hari.

Seperti dilansir bangkokpost.com, pemerintah memperkirakan setidaknya 500 diaspora profesional akan menerima tawaran tersebut. Adapun potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar THB120 juta atau Rp54,84 miliar dalam 5 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.