SEWINDU DDTCNEWS
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Dian Kurniati
Sabtu, 29 Juni 2024 | 10.15 WIB
Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam berencana memangkas tarif pajak untuk UMKM.

Kemenkeu menyatakan tengah menyiapkan draf RUU PPh Badan, yang salah satu poinnya untuk merevisi tarif pajak pada UMKM. Tarif PPh badan untuk pelaku UMKM direncanakan dipangkas menjadi 15% hingga 17%, dari tarif normal 20%.

"Sebagian besar negara menerapkan tarif pajak yang lebih rendah dari tarif umum pada usaha kecil," tulis pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (29/6/2024).

Kemenkeu menjelaskan penurunan tarif pajak untuk UMKM menjadi salah satu poin penting dalam RUU PPh Badan. Hal itu bertujuan mendorong pengembangan sektor ekonomi swasta sekaligus memacu usaha informal skala rumah tangga naik kelas menjadi perusahaan berbadan hukum.

Penurunan tarif pajak diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM di Vietnam. Dalam pelaksanaannya, tarif pajak direncanakan akan bervariasi menurut skala pendapatan dan penghasilan kena pajak.

Tarif pajak 15% diusulkan untuk perusahaan dengan pendapatan kurang dari VND3 miliar atau sekitar Rp1,93 miliar per tahun. Sementara itu, tarif 17% akan dikenakan kepada perusahaan dengan pendapatan senilai VND3 miliar hingga VND50 miliar atau Rp32,2 miliar.

Kemenkeu memaparkan dibandingkan dengan negara-negara Asean, tarif PPh badan yang sebesar 20% setara dengan Thailand, Laos, dan Kamboja. Tarif ini juga lebih rendah dibandingkan dengan Filipina sebesar 30%, Myanmar 25%, dan Indonesia 22%.

Meski demikian, tarif PPh badan tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan Singapura yang hanya 17% dan Brunei 18,5%.

Statistik pun menunjukkan terdapat sekitar 900.000 perusahaan di Vietnam. Dari angka tersebut, hampir 94% di antaranya adalah UMKM.

"Pengembangan UMKM perlu didorong untuk menghasilkan pendapatan bagi APBN dalam jangka panjang," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir vnexpress.net. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.